Jumat, 25 Mei 2012

الفرائض والمواريث ; Faroidl - Waris Dalam Islam

---------yang selalu semangat maju ke depan saat beliau Gus Syamsul menerangkan di depan kelas, karena memang terpaksa tidak boleh tidur. Tidur di kelas = maju ke depan. Diam pun juga terancam ditanya dan pastinya tidak bisa membuka mulut (meskipun tahu jawabannya). hehe,,, Well,, ini sedikit dari apa yang pernah HIMMALAYA dapatkan. Just berbagi,,,, Haadzaa min Fadhli Robbi,,---------

Dasar-Dasar Ilmu Faroidl
           "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (Q. S. An-Nisa' : 7)

ﻋﻦ ا ﺒﻲ هﺮﻴﺮة أ ﻦا ﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻌﻢ ﻗﺎﻞ ﺘﻌﻠﻤﻮا ا ﻠﻓﺮاﺋﺾ ﻮﻋﻠﻤﻮهﺎ ﻓﺈ ﻨﻬﺎﻧﺻف ا ﻠﻌﻠﻢ ﻮهﻮ ﻨﺴﻰ
ﻮهﻮ أ ﻮ ﻞ ﺷﺊ ﻴﻨﺰع ﻤﻦ أ ﻤﺘﻲ ﺮﻮاﻩ ا ﺒﻦ ﻤﺎﺠﺔ ﻮا ﻠدا ﺮﻗﻄﻨﻲ
“Pelajarilah faraidl dan ajarkan kepada orang banyak, karena faraidl adalah separo ilmu dan mudah dilupakan  serta  merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umatku“. Hadist Nabi  Muhammad SAW diriwayatkan HR. Ibnu Majah dan Addaraquthni. Diambil dari  : Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Juz. 3,  Cet. 4, Darul Fiqri, Beirut-Libanon,  Halaman 425.

Dasar ayat Al-Quran lainnya terdapat antara lain pada surat An-Nisa' ayat 7-14, An-Nisa' ayat 33, An-Nisa' ayat 176, serta Al-Anfal ayat 75.

Dalam kitab Miftaahul Ghowaamidl fii 'ilmil farooidl disebutkan bahwa Ilmu Faroidl adalah ilmu yang mempelajari pembagian warisan secara fiqh dan juga perhitungannya. Ilmu Faroidl sendiri merupakan ilmu yang asli diadakan oleh Allah 'Azza Wa Jalla yang sasarannya hanya ada pada barang-barang tinggalan saja. Hukum mempelajarinya adalah fardlu kifaayah. Ketentuan-ketentuan dalam ilmu faroidl diharapkan bisa diterapkan pada sasaran-sasaran yang ada, bahwa ahli waris itu ada bermacam-macam; ahli waris pasti (ashaabul furuudl),  ahli waris sisa ('asobah), dan dzawil arham. Sumber pengambilan hukum ilmu faroidl berasal dari Al-Quran, hadits, dan juga ijma'nya para ulama', karena ilmu faro'idl itu sendiri merupakan bagian dari ilmu-ilmu syariat atau hukum, dalam hubungannya dengan selain ilmu faro'idl. Puncak dari faroidl yaitu memberikan hak waris kepada orang yang mempunyai hak dengan benar yang nantinya bermanfaat atau mampu untuk menentukan bagian-bagian waris kepada orang yang mempunyai hak-hak tersebut. Dan sungguh, Nabi Muhammad SAW mendorong untuk mengkaji dan mengajarkannya.

Hak-hak yang Ada Kaitannya dengan Harta Tinggalan
Apabila seseorang sudah meninggal, maka bergantunglah 5 perkara atas harta tinggalannya. Maka hubungan atau pemenuhan hak dari harta mayat harus diperinci :
1. Hak-hak yang ada hubungannya langsung dengan mayat
  Seperti contohnya, jika mayat tersebut mempunyai barang yang masih digadai, maka harus diselesaikan dulu  urusannya (harta miliknya tidak boleh langsung diwaris)
2. Ongkos perawatan jenazah
    Perawatan jenazah dilakukan dengan cara dan ongkos yang bagus, dalam artian tanpa berlebihan dan juga tidak terlalu berhemat. At-tajhiiz (jenazah) itu ibaratnya, mayat butuh kepada sesuatu mulai waktu wafatnya sampai pemakamannya, yaitu ongkos memandikan, ongkos menggali liang kubur, dan lain-lain.
3. Membayar atau menyelesaikan hutang yang menjadi tanggungan mayat dulu
   Hutang ada dua macam. Pertama, hutang kepada Allah; seperti kewajiban membayar kaffaroh, zakat, dan lain-lain. Dan sudah semestinya untuk mendahulukan hal ini sebelum menyelesaikan hutangnya kepada yang lain. Kedua, hutang kepada manusia. Hutang uni diakhirkan dari hutangnya kepada Allah
4. Melaksanakan beberapa wasiat
   Wasiat itu dilaksanakan asal wasiat tersebut tidak melebihi total 1/3 dari ahli waris (khusus harta warisan, setelah memenuhi 3 hak awal di atas). Jika melebihi 1/3, maka wakaf atas ridla nya beberapa ahli waris. Jika ridla maka dilaksanakan, dan jika tidak maka jangan dilaksanakan (akad suluh / damai)
5. Membagi harta peninggalan antar ahli waris
    Harta sisanya dibagi antar ahli waris dengan perhitungan warisan (yang akan coba saya jelaskan di kesempatan mendatang). Adapun pembagian warisannya menurut penglihatan ulama' faro'idl.


Cara melaksanakan kelima hak diatas harus ditelusuri secara berurutan. Maka (seumpama), setelah mengembalikan harta yang digadaikan, maka harta si mayat digunakan untuk membiayai perawatan jenazah, dan seterusnya. Jika telah gugur satu hak dari hak-hak yang lain, maka berpindah ke hak-hak setelahnya.

Pembahasan mengenai tingkatan pembagian warisan, macam-macam keluarga mayat, sebab-sebab bisa mendapatkan hak waris, dan lain-lainnya, akan dituliskan di episode mendatang. hehe,,,, jazaakumullaah,,,, luph yu all... Yakin Usaha Sampai,,

by. Ana Diana Solich

Tidak ada komentar:

Posting Komentar