Sabtu, 26 Mei 2012

(Part 2) الفرائض والمواريث; Faroidl - Waris Dalam Islam

Urutan atau Tingkatan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris
           Pembagian warisan untuk ahli waris dilakukan secara berurutan seperti keterangan di bawah ini. Bagian (urutan) yang pertama didahulukan, dan mengakhirkan  bagian yang kedua, dan seterusnya.

1. Orang-orang yang mempunyai hak-hak waris tetap (ashaabul furuudl)
           Ashaabul furuudl merupakan orang yang bagian warisnya dikira-kirakan. Contoh ashaabul furuudl : zauj / suami (jika istri meninggal), maka dia mempunyai bagian tetap. Kalau tidak 1/2, maka 1/4.

2. Orang-orang yang tidak punya hak waris tetap / hak sisa ('asobah)
           'Asobah merupakan orang yang bagian warisnya tidak dikira-kirakan. 'Asobah mengambil barang sisa harta peninggalan setelah ashaabul furuudl mengambil beberapa bagian pastinya. 'Asobah dapat mengambil semua barang sisanya harta peninggalan jika tidak ada ashaabul furuudl, dan 'asobah tidak diperkenankan mengambil sesuatu dari harta peninggalan jika ashaabul furuudl sudah menghabiskan harta peninggalan. Contoh 'asobah : ibnu / anak laki-laki (keterangan lebih lanjut di bagian yang akan datang) 

3. Kas negara (baitul maal almuslimiin)
           Jika para ahli waris tidak ditemukan seluruhnya, atau hanya setengah saja yang ditemukan, dan mereka tidak menghabiskan hartanya serta masih ada sisa dari harta peninggalan, maka sisa harta tersebut diberikan ke baitul maal dan dibelanjakan untuk kemaslahatan umat Islam. Disyaratkan pula bahwa baitul maal tersebut harus teratur (bersih, dapat dipercaya, transparansi dana jelas). Namun, kemungkinan adanya baitul maal yang teratur sudah jarang sekali, jadi harus hati-hati dalam melaksanakannya. Cucu dari imam Al-Mardini pernah berkata, "Dan sungguh saya putus asa (tidak yakin) bahwa baitul maal akan bisa diwujudkan  sampai Nabi Isa turun".

4. Dikembalikan (ar-roddu) kepada ashaabul furuudl - kecuali istri atau suami
           Ketika terdapat sisa harta peninggalan yang mana ashaabul furuudl telah menerima bagian pastinya, tidak ditemukan ahli waris 'asobah yang berhak mendapatkan waris, serta tidak adanya keahlian dan keteraturannya baitu maal (dalam hal ini bisa saja pengaturan dari pemerintah), maka harta bagian sisanya dikembalikan kepada ashaabul furuudl, kecuali suami dan istri.

5. Orang-orang yang mempunyai hubungan rahim dengan mayat (dzawil arham)
           Jika semua ahli waris tidak ada dan baitul maal tidak teratur, maka harta peninggalan itu digunakan atau diserahkan untuk dzawil arhaam. Mereka bukan bagian dari ashaabul furuudl dan 'asobah. Contoh dzawil arhaam : khool / paman dari ibu, 'ammah / bibi dari ayah, dan ibnul binti / anak laki-lakinya anak perempuan.

6. Dikembalikan kepada salah satu suami atau istri
           Hal ini dilakukan ketika tidak adanya orang selain suami dan istri dari ashaabul furuudl, 'asobah, dan dzawil arhaam, serta tidak teraturnya baitul maal. Maka ketika para kerabat mayit tidak ditemukan selain suami atau istri, maka suami hanya mewarisi 1/2 warisan dan sisanya merupakan hak rodd, sedangkan istri mewarisi 1/4 bagian pasti dan sisanya merupakan hak rodd, maka semua harta peninggalan merupakan milik salah satu suami atau istri

by. Ana Diana Solich - yakin usaha sampai

....zzzZZzZzZzzzZ...... bobo' dulu,,,,,, hehe..

next >> part 3 لفرائض والمواريث; Faroidl - Waris Dalam Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar