Kamis, 31 Mei 2012

(Part 3) الفرائض والمواريث; Faroidl - Waris Dalam Islam

Keluarga Mayat Ada 3

dots-happy-family-cartoon.gif
  • Ashaabul Furuudl, berjumlah delapan :
1. Anak perempuan (bintun)
2. Anak perempuannya anak aki-laki (bintu ibn)
3. Ibu (ummun)
4. Nenek (jaddah)
5. Saudara perempuan (ukhtun muthlaqon), baik seayah dan seibu, seayah, ataupun seibu
6. Istri (zaujah)
7. Suami (zauj)
8. Saudara laki-laki seibu (akhun li umm)
  • 'Asobah, berjumlah dua belas :
1. Anak laki-laki (ibnun)
2. Cucu laki-laki (ibnu ibn) dan terus ke bawah
3. Ayah (abun)
4. Kakek yang sohih (jaddun sohiih) / ayahnya ayah (abul abb) dan terus ke atas
5. Saudara laki-laki seayah seibu (akhun syaqiiq)
6. Saudara laki-laki seayah (akhun li abb)
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (ibnu akhin syaqiiq)
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ibnu akhin li abb)
9. Paman dari garis ayah, seayah seibu ('ammun syaqiiq)
10. Paman dari garis ayah, seayah ('ammun li abb)
11. Anak laki-lakinya paman dari garis ayah, seayah seibu (ibnu 'ammin syaqiiq)
12. Anak laki-lakinya paman dari garis ayah, seayah (ibnu 'ammin li abb)
  • 'Dzawiil arhaam, berjumlah sebelas :
1. Cucu dari anak perempuan (waladu bint)
2. Anak dari saudara perempuan / keponakan mayat, baik seayah seibu, seayah, atau seibu (waladu ukhtin muthlaqon)
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki, baik seayah seibu, seayah, atau seibu (bintu  akhin muthlaqon)
4. Nenek yang  tidak sohih (jaddatun ghoiru sohiihah), seperti ibunya ayahnya ibu (ummun abil umm), dan terus ke atas
5. Bibi dari garis ibu, baik seayah seibu, seayah, atau seibu (khoolatun muthlaqon)
6. Bibi dari garis ayah, baik seayah seibu, seayah, atau seibu ('ammatun muthlaqon)
7. Anak perempuan paman dari garis ibu, baik paman seayah seibu, seayah, atau seibu (bintu 'ammin muthlaqon)
8. Keponakan dari saudara seibu (waladu akhin li umm)
9. Paman dari garis ibu, baik seayah seibu, seayah, atau seibu (khoolun muthlaqon)
10. Paman dari garis ayah yang seibu ('ammun li umm)
11. Kakek yang tidak sohih (jaddun ghoiru sohiih), seperti ayahnya ibu (abul umm), dan terus ke atas

Sebab-sebab bisa mendapatkan hak waris
1. Ada hubungan kerabat dengan mayat
bisa karena sebab kelahiran dan anak, atau orang-orang yang ada hubungan nasab dengan mayat. Contoh : saudara, paman, dll.
2. Ada hubungan pernikahan
ada hubungan pernikahan antara suami dan istri, yaitu pernikahan yang sah menurut agama, meskipun (setelah akad) meninggal dunia sebelum berhubungan suami istri.
3. Hak waris karena memerdekakan budak (sekarang sudah tidak ada)
Sifat yang menetap pada orang yang memerdekakan budak dan beberapa  pewaris 'asobahnya. Berlaku jika mentan budaknya tersebut tidak mempunyai ahli waris sama sekali. Tidak karena sebab hubungan kerabat dan tidak karena sebab pernikahan. Contoh : majikan

Rukun-rukun waris
Warisan itu bisa terjadi kala :
1. Ada yang mewariskan (al muwarrits)
yaitu mayat, baik laki-laki atau perempuan
2. Ahli warisnya ada (al waarits)
yaitu orang-orang yang mempunyai hak waris dengan sebab-sebab yang telah diterangkan, seperti sifat kerabat dan pernikahan. Contoh ahli waris : anak laki-laki, dll.
3. Ada yang diwariskan (al mauruuts)
yaitu barang-barang yang ditinggalkan mayat, mulai dari harta bendanya, pekarangan, rumah, dll.


by. Ana Diana SolichYakin Usaha Sampai bung ! Jalan terus,,,,tapi jangan nabrak.

----Belajar faroidl nya bersambung. Pembahasan selanjutnya tentang syarat sebelum proses waris, hal-hal yang bisa menghalangi ahli waris, de el el. Oiya,, bagi yang mau detail,, mungkin bisa baca kitab miftaahul ghowaamidl. Dan seperti biasa,,,tidur adalah obat ampuh untuk mencari wangsit dan mengembalikan semangat. hehehehe,,, ZzZZZzZZz----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar