Minggu, 13 Mei 2012

PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM: HAKIKAT PENCIPTAAN PEREMPUAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM ISLAM



            Manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan adalah ciptaan Allah yang menduduki kemuliaan tertinggi di muka bumi ini yang dibekali dengan akal dan intuisi pada segala macam keadaan. Kehadiran manusia merupakan puncak ciptaan Tuhan. Dia adalah wakil Tuhan atau khalifah di muka bumi ini. Menurut fitrah kejadiannya, manusia diciptakan bebas dan merdeka, dalam pengertian bahwa kerja sukarela tanpa paksaan yang didorong oleh kemauan yang murni untuk mencapai keridlaan Allah SWT sebagai Sang Pencipta dan supaya bagaimana mereka dapat berperan dalam masyarakat.
            Kedudukan laki-laki dan perempuan pada dasarnya adalah sama dalam Al-Quran sebagai rujukan prinsip dasar masyarakat Islam. Keduanya diciptakan dengan tidak memiliki keunggulan satu terhadap yang lain. Atas dasar itu, prinsip Al-Quran terhadap hak kaum laki-laki dan perempuan adalah sama, dimana hak istri adalah diakui secara adil dengan hak suami. Laki-laki memiliki hak dan kewajiban atas perempuan, dan kaum perempuan juga memiliki hak dan kewajiban terhadap laki-laki.
            Ajaran Al-Quran tentang perempuan merupakan bagian dari usaha untuk menguatkan dan juga memperbaiki posisi lemah perempuan dalam kehidupan masyarakat Arab pra-Islam. Ajaran Islam memberikan porsi perhatian yang besar  dan kedudukan yang terhormat kepada perempuan, dapat dilihat dari segi asal penciptaannya dan bisa juga dilihat dari segi hak-hak atau peran sertanya dalam berbagai bidang.

 A. Hakikat Penciptaan Perempuan
            Prinsip pokok dalam ajaran agama Islam adalah persamaan antara manusia. Perbedaan yang patut digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang di mata Tuhannnya hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam firmanNya disebutkan, “Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki dan perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa” (QS Al-Hujuraat : 13).
Konsep penciptaan perempuan merupakan hal yang sangat mendasar untuk dibahas. Berangkat dari hal ini, maka dapat ditarik benang merah  konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Al-Quran tidak menyebutkan secara rinci tentang asal-usul penciptaan perempuan, tetapi Al-Quran menolak berbagai persepsi yang membedakan diantaranya. Al-Quran surat An-Nisa’ ayat pertama menyebutkan : “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari jenis yang sama dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki dan perempuan yang banyak.”
Ada hadits shahih nabi yang menyebutkan bahwa “Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok(Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah). Melalui hadits tersebut, banyak yang memahami bahwa perempuan dipandang rendah derajat kemanusiaannya dibandingkan dengan laki-laki. Namun cukup banyak ulama yang menjelaskan pemaknaan dari hadits tersebut.
            Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian kiasan, dalam arti bahwa hadis tersebut memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok. Dari hadits tersebut, justru terdapat pengakuan tentang kepribadian perempuan yang telah menjadi kodrat sejak dilahirkan.
            Pemahaman tentang kesamaan antara laki-laki dan perempuan dapat dipertegas dalam surat Ali ‘Imron ayat 195 yang menyebutkan bahwa, “Sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain”. Maksudnya, bahwa sebagaimana laki-laki berasal dari laki-laki dan perempuan, maka demikian pula halnya perempuan berasal dari laki-laki dan perempuan. Kedua-duanya sama-sama manusia, tidak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya. Dipertegas pula dalam ayat “Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik lelaki maupun perempuan”(QS. Ali-Imron : 195).
            Melalui ayat tersebut di atas, Al-Quran telah mengikis pandangan masyarakat yang membedakan antara lelaki dan perempuan, terutama dalam bidang kemanusiaan. Terdapat ayat-ayat dalam Al-Quran yang juga menerangkan bahwa baik lelaki maupun perempuan dapat tergoda oleh bujuk rayu Iblis seperti yang telah tersebut pada kisah kebersamaan antara Adam dan Hawa. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan, sama-sama mendapat kesempatan untuk menentukan nasib mereka sendiri. Laki-laki bertindak sebagai pemimpin ada pada hubungannya pada isterinya, yang berarti ia bertanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi pasangannya dan menghormati apa yang menjadi fitrahnya. Demikian terlihat bahwa Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat yang sewajarnya dan meluruskan pandangan yang salah  terkait dengan posisi ataupun asal kejadiannya.

B. Kedudukan dan Peran Perempuan Dalam Islam
            Perempuan muslimah sesungguhnya memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam dan sangat berpengaruh pada kehidupan setiap manusia. Diantara kedudukan tertinggi tersebut adalah :

1.      Perempuan Sebagai Hamba Allah
Seorang perempuan mempunyai tanggung jawab yang sama dengan laki-laki delam kedudukannya sebgai hamba Allah, yakni sama-sama mempunyai kewajiban untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT. Dalam firmanNya dikatakan, “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah” (QS Adz Dzariat : 56). Hakikat hidup manusia, termasuk di dalamnya adalah seorang perempuan adalah untuk beribadah dan mencari keridlaan Allah SWT. Ibadah dapat meliputi ritual-ritual khusus seperti salat, puasa, zakat, dan haji, namun juga ibadah yang yang sifatnya mencakup seluruh aktivitas kebaikan hidup di seluruh aspek. Hal tersebut dapat terlaksana melalui adanya keterikatan pribadinya sendiri dengan peraturan-peraturan dari yang telah Allah tetapkan.           
2.      Perempuan Sebagai Istri
Kedudukan posisi seorang istri dan pengaruhnya terhadap ketenangan jiwa seorang suami. Allah berfirman, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan menjadikan rasa kasih dan sayang di antara kalian." (QS. Ar- Rum: 21).
Laki-laki menjadikan seorang permpuan sebagia istrinya dapat karena memang cintanya kepada perempuan tersebut, yang selanjutnya cinta dan kasih sayangnya tersebut membuahkan putera dan puteri yang salih.  Khadijah istri Rasululllah SAW pernah suatu kali menenangkan rasa takut Rasulullah ketika beliau didatangi malaikat Jibril yang membawa wahyu pertama kalinya di Gua Hira. Nabi pulang ke rumah dengan gemetar dan hamper pingsan, lalu berkata pada Khadijah, " Selimuti aku, selimuti aku! Sungguh aku khawatir dengan diriku. "Demi melihat Nabi yang demikian itu, Khadijah berkata kepada beliau," Tenanglah. Sungguh, demi Allah, sekali-kali Dia tidak akan menghinakan dirimu. Engkau adalah orang yang senantiasa menyambung tali silaturahim, senantiasa berkata jujur, tahan dengan penderitaan, mengerjakan apa yang belum pernah dilakukan orang lain, menolong yang lemah dan membela kebenaran. " (HR. Bukhari-Muslim).
Seorang istri adalah sahabat bagi suaminya. Di dalamnya melekat segala kewajiban yang harus dilaksanakan kepada suaminya. Seorang istri harus mampu menjaga rahasia dan harta benda suaminya sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Seorang istri seyogyanya harus mempunyai keahlian dan ketrampilan, seperti memasak, penataan rumah, menata penampilan, dan cerdas dalam ilmu pengetahuan masalah kesehatan dan pengaturan keuangan. Istri adalah menteri keuangan terbaik dalam rumah tangga.
     3. Perempuan Sebagai Ibu
            Dijelaskan dalam Al-Quran betapa pentingnya peran perempuan sebagai ibu, istri, saudara perempuan, maupun sebagai anak yang berbakti. Demikian juga dengan hak-hak dan kewajibannya. Peran permpuan adakalnya sangat berat, bahkan bisa sampai semisal harus menanggung beban-beban yang semestinya dipikul oleh laki-laki. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi kita untuk selalu berterimasih kepada ibu, berbakti, dan bersikap baik padanya. Posisi ibu terhadap anak-anaknya ebih didahulukan dari ayah. Disebutkan dalam firman Allah, "Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Hanya kepada-Ku lah kamu akan kembali. " (QS. Luqman: 14).
            Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pernah ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata, "Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling berhak untuk aku untuk berlaku bajik kepadanya?" Nabi menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya lagi, "Kemudian setelah dia siapa? "Nabi menjawab," Ibumu. "Orang itu bertanya lagi," Kemudian setelah dia siapa? "Nabi menjawab," Ibumu. "Orang itu bertanya lagi," Kemudian setelah dia siapa? "Nabi menjawab," Ayahmu. " (HR. Bukhari-Muslim). Besarnya bakti seorang anak kepada ibunya dianjurkan untuk tiga kali lebih hormat dari bakti kepada ayahnya.
            “Al-ummu madrosatul uulaa”, ibu adalah madrasah pertama. Peran tersebut adalah dalam kapasitasnya membangun keluarga dan masyarakat yang shalih selama dia berada pada jalan Al-Quran dan sunnah Nabi yang akan menjauhkan setiap muslim dan muslimah dari kesesatan segala hal. Ibu adalah pembuka ilmu pertama bagi anaknya. Darinya, anak pertama kali belajar, sehingga dia mempunyai pengaruh yang besar dalam tumbuh kembang dan pola pikir anak-anaknya dalam memnina generasi masa depan yang baik. Perempuan adalah tiang negara.
4.      Perempuan Sebagai Anggota Masyarakat
Perempuan menjadi bagian dari sebuah masyarakat. Dia memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan serta kondisi sosialnya. Posisi tersebut menuntut peranan seorang perempuan  tidak hanya dalam keadaan privat, tetapi juga kehidupan politik. Hal tersebut saling mengakomodasi dalam menjalankan tanggung jawab amar ma’ruf nahi munkar. Perempuan harus cakap dalam mengambil langkah-langkah praktis yang dibutuhkan dalam menghadapi perubahan di tengah-tengah masyarakatnya. Perempuan juga dibutuhkan dalam kiprahnya untk berdakwah di tengah masyarakat, agar kaum perempuan memiliki pengetahuan Islam dan umum yang mumpuni.

C. Hak-hak Perempuan dalam Berbagai Bidang
            Al-Quran yang menerangkan perempuan dalam berbagai ayatnya. Keterangan tersebut meliputi berbagai sisi kehidupan, seperti tentang kisah penokohan perempuan muslim, akhlak, keistimewaannya dalam agama, fiqh kewanitaan, warisan, kewajibannya pada Allah, suami, dan sekitarnya, sampai pada hak-hak perempuan yang dapat ia perjuangkan. Secara umum surat Al-Nisa 'ayat 32 menerangkan, “Untuk lelaki hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya”. Ayat inilah yang menjadi simbol bahwa dipersilahkan bagi perempuan mendapatkan hak-haknya di hadapan manusia lain. Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
1.      Hak-hak Kemanusiaan
                 Diantara hak-hak kemanusiaan antara lain;
-          hak hidup,
-          hak mendapat kemuliaan,
-          hak kesetaraan dengan laki-laki, dan
-          hak mengemukakan pendapat dan musyawarah.
Sejak awal, Islam telah memberikan hak kepada perempuan untuk berpendapat dan disertakan dalam musyawarah. Hak itu sebelumnya dibelenggu di era jahiliyah.
2.      Hak-hak Ekonomi
                 Hak-hak ekonomi perempuan meliputi hak kepemilikan dan pengelolaan. Islam memberikan  kebebasan terhadap perempuan dalam hal pengelolaan dan urusannya dalam harta, perdagangan, akad jual beli, persewaan, perserikatan, dan sebagainya. Perempuan juga diperbolehkan untuk menetapkan mahar yang akan diterima dari calon suaminya.
3.      Hak-hak Sosial
Diantara hak-hak tersebut antara lain:
a.    Mendapatkan perlakuan baik
            Perempuan dalam suatu lingkaran tertentu berhak mendapatkan perlakuan baik dari manusia lain, baik posisinya dia sebagai saudari, anak, ibu, istri, atau nenek.
b.   Memilih suami
            Dalam menerima pinangan seorang laki-laki, maka perempuan memiliki hak untuk menerima dan menolak khitbah tersebut.
c.       Mendapatkan nafkah
            Merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi para suami dan seorang ayah untuk menafkahi keluarganya, bagi istrinya, bagi anak laki-laki dan perempuannya. Nafkah tersebut harus bersumber dari segala pekerjaan dan usaha yang halal. 
d.   Mendapatkan warisan
            Secara garis besar, teori hukum warisan untuk wanita separuh dari lelaki bukan merupakan suatu bentuk diskriminasi Islam terhadap perempuan, sudah sangat adil jika dalam konteks arab pra-Islam yang mana wanita sama sekali tidak mendapatkan warisan, bahkan wanita menjadi barang yang diwariskan kepada anaknya. hukum warisan adalah salah satu hukum yang diturunkan secara detail langsung dari Allah. Jika perintah shalat, zakat, puasa dan naik haji hanya dijelaskan secara global, peraturan pembagian warisan telah terperinci langsung dari sumbernya. Memang, dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menerangkan bahwa hak wanita adalah separuh dari hak lelaki, “Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, yang lelaki hendaklah mendapatkan dua kali dari hak wanita” (QS. An-Nisa : 11), namun itu bukanlah sebuah patokan utama dalam warisan. Konsep ini bukanlah konsep umum dalam warisan. Konsep ini hanya berlaku ketika ada ahli waris lelaki dan perempuan yang memiliki derajat (generasi) yang sama, seperti anak pewaris lelaki dan perempuan, atau saudara kandung pewaris yang lelaki dan wanita.
            Perbedaan hak pembagian warisan dalam islam tidak berpatok pada perbedaan jenis kelamin. Perbedaan itu dipengaruhi oleh tiga hal; Pertama, derajat kedekatan antara ahli waris dan pewaris. Semakin dekat ahli waris dengan pewaris, maka semakin besar hak yang ia dapatkan. Kedua, perbedaan generasi antara para ahli waris. Generasi yang muda yang memiliki kemungkinan hidup lebih besar biasanya akan mendapatkan hak lebih dari generasi yang telah hidup lebih dulu. Hal ini dikarenakan generasi yang lebih muda akan lebih membutuhkan sokongan keuangan dari pada generasi yang lama, karena ia dibebani untuk membiayai generasi setelahnya yang belum mampu untuk mandiri. Contoh, seorang anak wanita akan mendapatkan hak lebih besar (1/2) dibanding suami dari pewaris (1/4). Ketiga,  perbedaan beban kehidupan antara para ahli waris. Inilah satu hal yang membedakan antara lelaki dan wanita. Dalam islam, seorang lelaki diwajibkan untuk menafkahi istri dan keturunannya, sedangkan wanita tidak dibebankan dengan hal itu.
e.    Mendapatkan mahar
                 Mahar merupakan harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Calon suami boleh memberikan mahar berapapun asal pihak calon istri setuju. Mahar ini menjadi hak calon istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat dapat ditentukan oleh kehendak calon istri. Mahar dapat berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung kesesuaian pihak calon istri. 
            f. Meminta cerai
            Hak untuk istri meminta cerai dibenarkan jika ada alasan yang diizinkan syariat. Perceraian adalah hal halal yang paling dibenci oleh Allah. Perceraian dipilih ketika dibutuhkan saja. Bila mempertahankan pernikahan akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar.
            g. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
Berbicara tentang kewajiban belajar atau menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan, telah banyak ayat Al-Quran yang membeberkan tentang hal tersebut. Salah satunya adalah wahyu pertama Al-Quran surat Al’Alaq ayat 1 sampai 5 yang berisi perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah demi nama Tuhanmu yang telah menciptakan ...”. Dalam surat Al-Baqarah ayat 31-34 diterangkan pula bahwa keistimewaan manusialah yang menjadikan para malaikat diperintahkan oleh Allah sujud kepadanya karena manusia memiliki pengetahuan.
Baik laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk mencari ilmu sebanyak mungkin demi kemaslahatan hidupnya. “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan”. Pendidikanlah yang berperan sebagai katalis untuk perubahan. "Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sebenarnya hanya orang yang mempergunakan akal sehat yang dapat menerima pelajaran "(QS. Az-Zumar : 9).
            Allah SWT berfirman dalam ayat yang lain, "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan ..." (QS Ali-Imron:195). Hal ini berarti bahwa kaum perempuan mampu untuk berpikir, mempelajari, untuk kemudian mengamalkan apa yang mereka dapatkan dalam proses pembelajaran dan dari apa yang mereka peroleh dari alam raya ini. Pengetahuan lam raya meliputi berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat tersebut perempuan bebas untuk belajar bapa saja sesuai dengan minat dan kecenderungan mereka.
            h. Beraktifitas
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan perempuan aktif dalam beraktivitas. Perempuan dapat bekerja di berbagai bidang, baik secara mandiri atau relasi, di dalam atau di luar rumah, milik pemerintah atau sasta, asalkan masih dalam koridor yang sopan, terhormat, tidak menimbulkan fitnah, dan dapat memelihara agamanya. Perempuan-perempuan zaman Nabi pun ada yang sampai terlibat langsung dengan aktivitas peperangan, seperti Ummu Salamah(istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, dan Ummu Sinam Al-Aslamiyah. Mereka bahu-membahu dengan kaum pria dalam bekerja sama. Istri Nabi Muhammad SAW yang pertama, Khadijah binti Khuwailid sendiri tercatat sebagai saudagar atau pedagang yang sangat sukses.
Perempuan dapat melakukan pekerjaan apapun selama dia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya, seperti bidan yang dapat membantu proses kelahiran bayi, asalkan sesuai dengan norma agama dan asusila. Melalui pengetahuan dan ketrampilannya, perempuan juga berhak menempati jabatan tertentu dalam pekerjaannya.
4.      Hak-hak Konstitusi
a.       Bidang Politik
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(At-Taubah:71). Ayat tersebut merupakan ayat yang seringkali dikaitkan dengan hak-hak politik kaum perempuan sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerjasama antar lelaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilikiskan dengan kalimat peintah menyuruh untuk mengerjakan perkara ma’ruf dan mencegah kemunkaran.
Kata auliya’ dalam pengertiannya mencakup makna kerja sama dalam bantuan dan penguasaan. Pengertian dari menyuruh untuk mengerjakan yang ma’ruf mencakup seluruh sendi kebaikan, termasuk nasihat atau kritik terhadap penguasa. Berdasar hal tersebut, diharapkan perempuan dapat mengikuti perkembangan masyarakat sekitar agar mampu melihat dan berbagi kebaikan dan nasehat dalam berbagai segi kehidupan. Keikutsertaan perempuan dan laki-laki dalam konten di atas jelas tidak dapat disangkal.
Sealin dalam urusan nasehat, perempuan juga berhak mengeluarkan pendapat melalui musyawarah. “Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka”(As-syuuraa:38). Ayat ini menjadi dasar bahwa perempuan memiliki hak untuk berpolitik bagi laki-laki dan perempuan. Musyawarah sendiri merupakan slah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama, termasuk kehidupan berpolitik, dalam arti setiap warga masyarakat diharapkan untuk memutuskan segala sesuatu dengan jalan musyawarah untuk kepentingan bersama atau golongan.
Kesetaraan hak tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak melarang keterlibatan perempuan dalam bermasyarakat. Tidak dipungkuri bahwa Al-Quran dalam ayat 34 surat An-Nisa’ memang menyebutkan  “Lelaki-lelaki adalah pemimpin perempuan-perempuan”. Sebagian orang menjadikan dasar tersebut sebagai larangan bagi perempuan untuk berpolitik. Ayat tersebut berbicara tentang kepemimpinan laki-laki(suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang rumah tangga. Kepemimpinan itupun tidak lantas mencabut hak-hak perempuan(istri) dalam berbagai segi, seperti dalam harta kepemilikan pribadi meski tanpa ada persetujuan suami.
Yang dimaksud dengan hak-hak politik adalah yang ditetapkan dan diakui oleh undang-undang berdasarkan keanggotaan sebagai warga negara. Biasanya ada korelasi antara hak  hukum dan  politik dengan masalah kewarganegaraan. Artinya hak politik itu hanya  dimiliki oleh orang yang berada di wilayah hukum negara tertentu dan tidak berlaku untuk orang asing
b.      Bidang hukum
Islam memberikan perempuan  hak sebagai saksi dalam proses penyelesaian suatu masalah hukum.

Perbedaan yang ada antara laki-laki dan perempuan akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan oleh Allah kepada masing-masing jenis kelamin, tetapi perbedaan tersebut tidak menjadikan yang satu mempunyai kelebihan atas yang lain. “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”(QS An-Nisa’ : 32).


by. Ana Diana Solich

DAFTAR REFERENSI
Al-Hikmah, Departemen Agama RI. 2007. Al-Quran dan Terjemahnya. Diponegoro, Bandung.
Assyafi’i,  Muhammad bin Idris. Al-Umm. Daarul Ma’rifah, Beirut-Libanon.
Al-Qardhawi, Yusuf. 1996. Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah. Risalah Gusti, Surabaya.
Haidir, Abdullah. 2005. Kisah Wanita-Wanita Teladan. Al-Sulay, Riyadh.
Muhammad, Musthofa. Jawaahirul Bukhoori. Toha Putra, Semarang.
Sabiq, Ahmad. 2011. Wanita-Wanita Pengukir Sejarah Islam. Ibnumajjah, Gresik.
Thoifur. 2007. Miftaahul ‘Ghowaamidl. Maktabah Al-Rifa’ie, Malang.

3 komentar: