Kamis, 06 September 2012

PLURALISME AGAMA, TANTANGAN, DAN PENGEMBANGANNYA DALAM MENYIKAPI KEKERASAN BERAGAMA


Sejarah membuktikan bahwa perkembangan pemikiran keIslaman memiliki riwayat yang cukup panjang dan berliku. Pemikiran tersebut terus menerus berlangsung karena proses kebudayaan masyarakat senantiasa berkembang dan semakin kompleksnya segala persoalan yang ada di tengah masyarakat. Islam sebagai agama yang diridloi Allah SWT mampu tampil adaptif terhadap realitas kehidupan sosial masyarakat, walaupun tidak sedikit terdapat benturan terhadap tatanan sosial, politik, budaya dan lain sebagainya.
Negara Indonesia sendiri adalah sebuah negara yang terdiri dari beraneka ragam masyarakat, suku bangsa, etnis, kepercayaan, agama, dan kebudayaan yang berbeda-beda. Setiap  orang tentunya memiliki pandangan yang berbeda dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri. Hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu masyarakat. Untuk itulah diperlukan suatu paham pluralisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
Pluralitas agama sekarang ini telah menjadi suatu keniscayaan dan mendesak agama-agama untuk menghadapi dan mengubah paradigma teologinya. Pluralisme agama dan dialog dianggap penting untuk dikembangkan guna menanggulangi masalah kemanuiaan kontemporer, menghadirkan kedamaian, dan sekaligus dapat memperkaya kehidupan beriman dalam konteks majemuk Indonesia.
NKRI adalah harga mati dan pluralisme adalah jaminannya. Tidak akan terwujud sebuah negara kesatuan dengan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha di dalamnya tanpa ada tenggang-rasa antar umat beragama. Tidak akan ada kedamaian dan ketenteraman dalam menjalankan ibadah ketika nilai-nilai ”lakum diinukum waliya din” sudah tidak lagi diamalkan bangsa Indonesia.

1.      Mendefinisikan Pluralisme
picture: free-opini.blogspot.com
Kata “pluralisme” berasal dari bahasa Inggris, “pluralism”. Apabila merujuk dari Wikipedia bahasa Inggris, arti dari definisi pluralism adalah suatu kerangka interaksi tempat setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleransi satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi  (pembauran/ pembiasan). Saat ini pluralisme, menjadi polemik di Indonesia karena perbedaan mendasar antara pluralisme dengan pengertian awalnya, pluralism; perbedaan itu adalah:
a.       Pluralisme diliputi semangat religious, bukan hanya sosial kultural.
b.      Pluralisme digunakan sebagai alasan pencampuran antar-ajaran agama.
c.      Pluralisme digunakan sebagai alasan untuk merubah ajaran suatu agama agar sesuai dengan ajaran agama lain.[1]
Nurcholish Madjid menegaskan, pluralisme tidak saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak kelompok agama lain untuk ada, melainkan juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati. Allah berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan[2] berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi dalam urusan agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. QS, al-Mumtahanah [60]: ayat 8. Paparan di atas menyampaikan pada suatu pengertian sederhana bahwa pluralisme agama adalah suatu sistem nilai yang memandang keberagaman atau kemajemukan agama secara positif sekaligus optimis dengan menerimanya sebagai kenyataan (sunnatullâh) dan berupaya untuk berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu.2
Belakangan, muncul fatwa MUI pada bulan Juli 2005 yang melarang pluralisme. Keluarnya fatwa MUI ini tidak dapat dilepaskan dari konteks lokal dan global. Di tingkat lokal, maraknya gerakan pemikiran sosial yang mengagungkan pluralisme dan giat mempromosikan liberalisme sebagai agama baru cukup meresahkan para elit MUI. MUI khawatir jika umat Islam akan semakin jauh dari Islam karena pandangan bahwa semua agama sama. Sedangkan di tingkat global, karena ada desakan dari negara-negara di dunia untuk membangun sebuah tatanan kehidupan dunia yang damai dengan membangun sebuah dialog antar-agama secara intensif. Salah satunya diupayakan dengan membentuk berbagai forum yang secara spesifik mempromosikan pluralisme.[3]
Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan pluralisme sebagai “suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama, dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agama-nya saja yang benar, sedang agama lain salah. Salah satu konsekuensi dari penyamaan itu adalah berubahnya aspek-aspek baku dari suatu ajaran mengkuti ajaran yang lain, yang merupakan hal yang tidak dikehendaki  ajaran manapun.[4] MUI membedakan makna pluralisme dan pluralitas secara terminologis. MUI melarang pluralisme namun menerima pluralitas agama sebagai kenyataan bahwa terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup berdampingan di negara tertentu.
Salah seorang tokoh yang giat menolak fatwa MUI adalah M. Dawam Rahardjo. Menurutnya, pembedaan dan pemisahan antara pluralitas dan pluralisme yang dilakukan MUI mengandung persoalan sebab pluralisme sebagai pemikiran dan pemahaman atas sebuah kenyataan yang majemuk tidak dapat dipisahkan dengan kenyataan kemajemukan itu sendiri; keduanya berkaitan satu sama lain.[5] Tanpa pandangan pluralis, kerukunan dan toleransi umat beragama tidak mungkin terjadi.
Sudah merupakan hal logis jika iman harus berkaitan dengan paham pluralitas, baik pluralitas intraumat, maupun antarumat. Dalam Al-Quran terdapat petunjuk tegas bahwa pluralitas itu adalah kepastian Allah. Segala persoalan perbedaan menyangkut kebenaran teologis atau kebenaran dari suatu truth claim diserahkan saja kepada Tuhan.[6]
Menurut Nurcholish Madjid, sebagai kepastian Tuhan, pluralitas itu secara teologis termasuk dalam kategori Sunnatullah yang tak terhindarkan. Kalau ada perbedaan dalam menumbuhkan pluralitas, perbedaan yang dapat ditenggang adalah perbedaan yang tidak membawa kerusakan kehidupan bersama sebagai prinsip etika agama.[7] Jika terjadi percekcokan dalam masyarakat maka ia harus dipandang sebagai hal yang wajar. Pluralitas adalah keragaman hidup yang telah menjadi sunnatullah. sedangkan pluralisme merupakan suatu kejiwaan dan kedewasaan mental dalam menerima keraraman itu
Meskipun agama itu plural, namun semuanya akan menuju pada satu kebenaran, yakni kebenaran Tuhan. Kebenaran itu bersifat plural. Namun kebenaran dalam terminologi agama (Islam), semuanya harus bermuara pada satu kebenaran mutlak, yaitu kebenaran Tuhan. Bahkan, semua agama itu, sebgaimana dianalisis Frihjof Schoun, mengandung kebenaran. Sebab, pada dasarnya semua agama dan ilmu itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.[8]
Pluralisme dan pluralitas merupakan dua terma yang sering digunakan secara bergantian tanpa ada penjelasan apakah dua kata tersebut memiliki arti yang sama atau berbeda. Adakalanya, pluralisme dan pluralitas diartikan sama, yakni sebuah keadaan yang bersifat plural, jamak, atau banyak. Pluralisme agama adalah suatu sikap mengakui, menghargai, menghormati, memelihara dan bahkan mengembangkan keadaan yang bersifat plural tersebut. Dalam konteks agama-agama, pluralisme mengacu kepada teori atau sikap bahwa semua agama, meskipun dengan jalan yang berbeda, menuju kepada satu tujuan yang sama, Yang Absolut, Yang Terakhir, yakni Tuhan.
2.      Pluralisme dalam Bingkai Al-Quran
Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 48, “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Bagi setiap kalian, Kami berikan aturan dan jalan. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.”.
            Bagi Nurcholish Madjid, pluralisme agama berakar kuat dalam penerimaan Alquran atas keragaman agama: “Bagi setiap kalian, Kami berikan aturan dan jalan.” Karena itu, Q. 5:48 sangat sentral dalam argumen Cak Nur bahwa pluralisme agama merupakan desain ilahi bagi kemanusiaan. Katanya, “Alquran mengakui bahwa pluralitas merupakan suatu fakta kehidupan dan bagian dari tata dunia. Pluralitas semacam ini terlihat jelas, di antaranya, dalam keragaman agama. Selain mengakui pluralisme agama sebagai realitas sosial, Cak Nur juga menegaskan bahwa seluruh agama yang dibawa oleh semua nabi sama-sama mengemban apa yang disebutnya “universal way,” yaitu jalan menuju Tuhan.[9]
                Banyak orang salah-paham dengan gagasan Cak Nur ini seolah dia menyamakan semua agama, tanpa memahami konteksnya. Cak Nur tentu saja tidak menafikan kenyataan sejarah tentang keragaman agama, karena itu ia juga mendiskusikan elemen partikular agama-agama. Namun, aspek partikular dalam tradisi setiap agama seharusnya mendorong sikap saling menghargai dan terbuka untuk belajar satu sama lain.[10]  Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 48 tentu tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atau penyamaan terhadap kebenaran semua agama, karena hal itu adalah sesuatu yang mustahil. Akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai pengakuan bahwa semua agama diberi kebebasan untuk hidup oleh Tuhan, dengan resiko yang akan ditanggung masing-masing baik sebagai pribadi maupun kelompok.
Alquran menyuguhkan tesis kesatuan dalam framework pluralisme agama dan kultural. Model pluralisme agama yang ditawarkan Alquran telah terimplementasi dalam masyarakat-masyarakat Muslim awal. Piagam Madinah seringkali dijadikan contoh bentuk pluralisme keagamaan dalam masyarakat muslim awal, dan diakui bahkan oleh sarjana-sarjana Barat.[11]
Alquran menegaskan bahwa justru perbedaan itu perlu diambil hikmahnya, agar menjadi semangat untuk mewujudkan kebaikan (al khair) di masyarakat (Q.S. Hujurat: 13; Q.S. Al-Maidah: 48). Karena itu Alquran sangat menganjurkan umatnya untuk selalu memelihara persaudaraan (ukhuwah), tidak membenarkan sikap-sikap absolutis dan merasa paling benar sendiri, apalagi merendahkan kaum seiman hanya karena mereka punya pandangan yang berbeda (Q.S. Al Hujurat : 11). [12]

3. Pluralisme Agama di Indonesia
            Di Indonesia, pluralitas dan pluralisme terutama yang terkait dengan agama seakan ditakdirkan selalu berada dalam posisi problematik. Siapapun tidak ada yang menampik terhadap fakta keragaman di Indonesia. Sejarah keragaman di Indonesia telah berlangsung sangat lama. Menurut salah satu teori sejarah, Islam datang ke bumi Nusantara pada abad ke-7 M. Artinya, Islam telah menghiasi negeri ini melewati satu millennium. Tetapi Islam tidak memasuki ruang hampa. Jauh sebelum datangnya Islam, masyarakat Nusantara telah terpola ke dalam berbagai agama dan kepercayaan. Tidak hanya Islam. Agama-agama lainnya pun berdatangan.[13] 
            Indonesia dengan sekian banyak agama, berarti terdapat pluralisme agama-agama. Namun demikian, secara resmi hanya diakui 5 (lima) agama yaitu: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Buddha. Belakangan, di era pemerintahan Abdurahman Wahid Khonghucu diakui sebagai agama.
            Terdapat persoalan pembedaan antara agama yang diakui (resmi) dan agama yang tidak diakui (tidak resmi) di Indonesia. Persoalan ini terus mengemuka dan dipertanyakan terutama oleh kaum intelektual. Djohan Effendi (bersama-sama dengan Gus Dur dan kawan-kawan) memperjuangkan keinginan agar semua orang yang disebut “kaum minoritas” diberi hak dan kebebasan mengungkapkan keberagamaannya di muka umum. Bukan rahasia lagi, bahwa yang disebut agama-agama suku seperti Permalim di Sumatera, Marapu di Sumba, Jingitiu di Sabu, dan berbagai agama-agama suku lainnya tetap hidup sampai sekarang. Di Kalimantan, agama Kaharingan didesak untuk menggabungkan diri dengan agama Hindu Dharma. Tepat apabila pemahaman tentang “resmi”dan “tidak resmi”, “diakui” dan “tidak diakui” terhadap agama-agama ditinjau kembali. Negara sendiri menentukan kriteria agama diambil dari agama-agama“samawi, yaitu harus mempunyai kitab suci, nabi, dan seterusnya.[14] Penentuan sepihak seperti ini jelas dapat merugikan para penganut yang agamanya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan itu.
            Menurut Andreas, apabila kita berbicara mengenai pluralisme agama-agama, kita tidak membatasi diri hanya pada agama-agama yang diakui negara, melainkan juga yang berada di luarnya. Tetapi untuk mengakui kenyataan ini, kepada kita dituntut kedewasaan beragama. Tercakup di dalam kedewasaan beragama adalah pengakuan bahwa orang lainpun berhak untuk menyatakan imannya di muka umum. Tentu saja apa yang diungkapkan itu tidak harus sesuai dengan iman seseorang, namun seseorang tersebut tidak boleh merasa terganggu dengan itu selama yang bersangkutan melakukannya dengan cara-cara yang berkeadaban.[15]
            Sebagai contoh, ada satu daerah di Indonesia yang damai dan pluralis, Mopuya, sebuah dusun di kecamatan Dumoga Utara, kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memiliki karakter yang damai, toleran, dan pluralis. Desa terpencil di Provinsi Sulut ini dihuni penduduk dari berbagai agama: Islam, Hindu, Katolik, dan Kristen dari berbagai denominasi. Uniknya mereka membangun tempat ibadah bersama-sama, dan bahkan di desa Mopuya Selatan tempat-tempat ibadah itu dibangun dalam satu komplek di sebuah lahan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Di komplek ini terdapat Masjid Jami’ al-Muhajirin, Pure Puseh Umat Hindu, Gereja Katolik Santo Yusuf Mopuya, Gereja Pantekosta, Gereja KGPM Sidang Kalvari Mopuya, dan GMIBM PGI Jemaat Immanuel Mopuya. Tidak sebatas itu, komunitas agama di desa ini juga saling merayakan hari-hari besar agama mereka dalam semangat penuh kebersamaan dan saling menghargai perbedaan dan keragaman. Para tokoh agama juga tidak mengajarkan superioritas agamanya atas yang lain. Karena karakteristiknya yang unik, damai, toleran, dan pluralis, desa ini pernah menjadi “proyek percontohan” atau model toleransi dan pluralisme agama bagi masyarakat internasional. Bahkan mantan Menteri Agama Tarmizi Taher dan Gubernur EE Mangindaan pernah diundang pemerintah Amerika Serikat untuk presentasi mengenai kehidupan keberagama an di Indonesia, terutama komunitas Mopuya ini (Jawa Pos, 18 Maret 2008). Terlepas dari kemampuan masyarakat Mopuya untuk mentransformasikan keberagaman dalam spirit toleransi, persaudaraan, dan pluralisme serta mengelola perbedaan dalam bentuk tindakan positif, Sulut memang dikenal sebagai salah satu daerah yang sepi dari kekerasan sosial di Indonesia. Tidak seperti Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Lombok, Sumatra Barat dan sebagainya yang rawan konflik dan kekerasan, masyarakat Sulut dikenal mampu me-manage potensi konflik dengan baik sehingga tidak berubah menjadi kekerasan komunal. Kekerasan, apapun jenisnya, termasuk “kekerasan berbasis agama” terjadi karena individu atau kelompok tertentu tidak mampu menyelesaikan konflik yang inherent dalam setiap manusia itu dengan cara-cara “civil” dan dialog.[16]

4. Pentingnya Pluralisme dan Tantangannya dalam Beragama
            Relasi antarumat beragama selama beberapa dekade terakhir ini mengalami ketegangan yang membuat masyarakat menjadi takut, tidak aman, dan saling curiga. Terkait dengan itu, Islam adalah agama yang paling banyak diperbincangkan. Pemicunya adalah bahwa kaum muslim dicurigai berperan penting di balik berbagai teror. Ekstremisme di kalangan muslim bisa saja bukanlah disebabkan oleh watak internal agama Islam itu sendiri, melainkan lebih disebabkan oleh eksploitasi politis atas simbol-simbol Islam, serta akibat dari krisis sosial-ekonomi-politik yang diderita masyarakat Islam. Selama berabad-abad sejarah interaksi antar umat beragama lebih banyak diwarnai oleh kecurigaan dan permusuhan dengan dalih “demi mencapai ridla Tuhan dan demi menyebarkan kabar gembira yang bersumber dari Yang Maha Kuasa”. Bahkan agama dijadikan elemen utama sebagai mesin penghancuran manusia. Suatu kenyataan yang sangat bertentangan dengan ajaran semua agama di bumi ini.
            Tantangan paling besar menurut Ilham Masykuri Hamdie dalam kehidupan beragama sekarang ini adalah bagaimana seorang beragama bisa mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain.[17] Secara garis besar pengertian konsep pluralisme itu tidak semata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, namun perlu adanya keterlibatan aktif dan interaksi positif terhadap kenyataan majemuk itu. Pluralisme adalah bahwa tiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tapi terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan.[18]
            Dewasa ini, agama-agama ditantang untuk mengambil sikap di tengah-tengah masyarakat pluralis, bagaimana pluralisme memacu agama-agama memberi arti penting bagi kehidupan dan menjadi jalan bagi manusia untuk mencapai kedamaian, menemukan bahasa pemersatu yang mampu menyelaraskan hubungan antaragama. Sikap pluralis semakin diperhatikan dan diterima banyak pemikir dan tokoh agama, meskipun dalam pengertian yang berbeda-beda. Benih-benih dan unsur-unsur pluralisme juga ditemukan secara terpencar-pencar dalam berbagai pemikiran dan sikap yang mengedepankan toleransi dan keterbukaan.
Dalam bukunya, Pluralisme: Tantangan bagi Agama-agama (1989), Harold Coward mengatakan “Pluralisme keagamaan merupakan tantangan khusus yang dihadapi agama-agama dunia dewasa ini, meskipun dalam arti tertentu pluralism keagamaan selalu ada bersama kita.[19] Dalam zaman di mana ada keterbukaan dan kemungkinan komunikasi yang begitu luas, sudah merupakan tanggung jawab tersendiri bahwa agama-agama bertemu satu sama lain dan menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang sangat kritis mengenai apa yang disebut dalam teologi sebagai “klaim kebenaran”.
Dewasa ini, saat pluralisme menjadi kenyataan, setiap agama dihadapkan pada persoalan yang sangat mendasar mengenai klaim “kebenaran” agamanya sendiri dihadapan agama lain. Tantangan yang kita hadapi bukan bagaimana menyelamatkan agama dari keaneragaman teologi, misi, dan tradisi, melainkan bagaimana membangun komitmen menghargai perbedaan itu. Al-Qur'an sendiri hanya menganjurkan agar kita mencari-cari titik temu (kalimatun sawa'), bukan menyeragamkan perbedaan dalam teologi, ritual atau institusi, sebab keragaman itu memang desain Ilahi

8. Pengembangan Pluralisme dan Anti Kekerasan Antar-Intra Umat Beragama
Dalam konteks masyarakat pluralistik, maka syariah harus mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan kaum minoritas sebagai bagian dari hak-hak dasar yang harus diakuinya. Bukan saja pada kelompok mayoritas yakni Islam tetapi sekaligus menempatkan kaum minoritas bukan sebagai second human, yang derajatnya di bawah kaum muslimin.[20] Identifikasi problem masyarakat agama dalam realitas pluralisme agama yang ada di Indonesia harus dilakukan secara terbuka, sehingga di antara mereka saling memahami apa yang menjadi harapan dan ketakutan dalam bermasyarakat.
Kekerasan agama atau sacred violence selain muncul dari adanya teks-teks suci, dogma, dan tafsir agama, juga disebabkan karena agama dijadikan sebagai barang yang magis dan serba mutlak. Agama dipandang tidak bisa diinterpretasikan, apalagi disesuaikan dengan keinginan manusia. Dengan menjadikan agama sebagai berhala-berhala baru, orang beragama merasa dalam beragamanya paling sempurna sehingga orang lain pasti salah dan harus dipertobatkan.[21]
Pada akhirnya, keagamaan bertentangan dengan kemanusiaan sebagai  bagian terpenting dari ajaran agama-agama. Agama berubah menjadi sesuatu yang ekstrem dan kemanusiaan dihadapkan dengan ketuhanan yang serba mutlak. Semua agama menurut Eka Darmaputera, tidak hanya didesak untuk memikirkan sikap praktis untuk bergaul dengan agama yang lain, tetapi juga didesak untuk memahami secara teologis apakah makna kehadiran agama-agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lain itu[22].
Dengan hadirnya agama-agama dan menerima pluralisme, maka akan lahir toleransi dalam kehiupan beragama. Toleransi sendiri merupakan salah satu unsur budaya demokrasi yang diyakini merupakan faktor menentukan bagi tercitanya konsolidasi demokrasi[23]. Tidak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian agama. Tidak ada perdamaian agama tanpa perdamaian dunia. Kita hidup dalam realitas pluralitas yang merupakan sunatullah, sekaligus menjadi way of life, dari sinilah demokrasi dalam kehidupan beragama akan tumbuh.[24]
Beberapa jalan keluar yang dimungkinkan dapat mengembangkan pluralisme dan anti kekerasan dalam beragama di Indonesia yakni:
a. Melalui Upaya Dialog Intern dan Antar Umat Beragama
            Upaya mewujudkan suatu dialog bukan persoalan mudah. Ini membutuhkan perubahan cara pandang dan cara bertindak berkaitan dengan kehadiran berbagai budaya dan agama. Kunci untuk memahami proses dialog adalah bersandar pada kehendak untuk membuka diri pada perjumpaan secara otentik, dan pada kehendak untuk muncul secara kritis dan objektif.[25] Dialog antaragama yang berangkat dari ketidakjelasan konsep dan persepsi pada akhirnya hanya akan membuahkan forum yang saling menghujat, mengadili, dan membenarkan kelompoknya.[26]
Meluasnya konflik-konflik dan rasa ketakutan terhadap apa yang akan terjadi, semakin berpengaruhnya rasa tidak percaya kepada orang lain, kecurigaan, sudah selayaknya akan memberi “semangat” bagi kerjasama antaragama. Kesempatan itu menjadi releven bagi agama-agama untuk menjadikannya sebagai arena untuk bertemu, bekerja sama, melakukan dialog-dialog serta komunikasi yang konstruktif.
Dialog kehidupan merupakan bentuk yang paling sederhana dari pertemuan yang dapat dilakukan oleh umat beragama, baik antar agama berbeda, atau seagama yang menganut madzhab berbeda. Dialog-dialog tersebut diharapkan, minimal menghasilkan wawasan emansipatoris, yang “membebaskan”, karena terjadinya pertukaran dan pemahaman timbal-balik yang lebih baik di antara umat beragama. Harapan ini dapat “membebaskan” pihak-pihak yang terlibat dalam dialog dari prasangka, bias, persepsi tidak akurat, kecurigaan, bahkan saling bermusuhan dan saling membenci yang dapat menciptakan konflik.[27] Seiring merebaknya kelompok-kelompok agama militan-konservatif, bangsa Indonesia tentunya perlu mengkloning dan melipatgandakan para empu pluralisme dan dialog agama sejati.
b.Membumikan Nilai-Nilai Pancasila (di Indonesia)
Nurcholish Madjid benar dengan perkataannya bahwa Islam memberikan landasan teologis yang memadai untuk mencari titik temu antara penganut berbagai agama berkitab suci (Q.S. Ali ’Imran/3:64). Jika titik temu gagal atau ditolak, maka masing-masing harus diberi hak untuk secara bebas memperta-hankan sistem keimanan yang dianutnya. Titik temu antara agama-agama adalah paham Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila.[28]
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Makna nilai ketuhanan pada sila pertama Pancasila juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama. Membumikan Pancasila berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang hidup dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Internalisasi nilai-nilai Pancasila bisa juga melalui pendidikan formal maupun nonformal (masyarakat). Pada tataran pendidikan formal, perlu revitalisasi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, termasuk juga pendidikan agama. Pancasila harus dimasyarakatkan sebagai rujukan bersama semua golongan agama, ras, suku, dan kelompok kepentingan. Semua agama harus menjadikan Pancasila sebagai suatu objektivikasi ajaran agamanya, termasuk Islam.[29]
c. Menanamkan Nilai dan Kultur Pluralisme dalam Pendidikan
            Dibutuhkan usaha keras untuk memecah kebuntuan sekaligus kesalahpahaman antar dan intra umat beragama baik di tingkat elit, lebih-lebih di level akar rumput. Diperlukan banyak institusi dan program-program yang mampu mendorong proses transformasi agama ini. Lembaga-lembaga seperti Center for Religious and Cultural Studies (CRCS) di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta serta Indonesian Consortium for Religious Studies yang didirikan UGM, UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) di Yogyakarta adalah bagian dari usaha intelektual untuk menciptakan kultur pluralisme di Indonesia yang perlu ditiru lembaga akademik lain. Demikian juga model “pendidikan agama inklusif” yang diterapkan STIE IBII Jakarta perlu digetoktularkan perguruan tinggi lain.[30]
                Lembaga-lembaga pendidikan Islam di negeri ini sejak Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi perlu ada mata pelajaran cross-cultural yang melibatkan non-Muslim dalam proses pengajaran supaya terjadi proses penanaman nilai-nilai pluralisme sejak dini. Demikian juga sekolah-sekolah non-Islam perlu melibatkan para pendidik muslim kredibel dan pluralis dalam proses pengajaran supaya terjadi proses dialog. Kurikulum pendidikan yang toleran-pluralis perlu diterapkan sejak dini supaya siswa didik terbiasa dengan keragaman dan perbedaan dan mampu menyikapi kemajemukan dan perbedaan itu dengan sikap “dewasa,” peaceful, dan nir-kekerasan. Kaum pendidik diharapkan dapat memaparkan bahwa agama bisa ditransformasikan sebagai kekuatan penggerak perdamaian, persatuan, toleransi, dan pluralisme, bukan sebagai motor kekerasan, perpecahan, dan antipluralisme seperti dilakukan kelompok militan-radikal agama.

by: Ana Diana Solich - yakin usaha sampai




[1]  Imam Subkhan, Hiruk Pikuk Wacana Pluralisme di Yogya (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007), h. 28.
[2]  Merayakan Kebebasan Beragama, Bunga Rampai 70 Tahun Djohan Effendi (Yayasan Abad Demokrasi: Jakarta, 2011), h. 288.
[3]   Ibid, h. 30-31.
[4] Ibid, h. 31-32.
[5] Ibid, h. 32.
[6] Budhy Munawar, Tugas Cendekia Muslim: Modernisme dan Tantangan Pluralisme Keagamaan, dalam Kebebasan Cendekiawan (Yogyakarta: Pustaka Republika, 1996), h. 234.
[7] Ibid, h. 235.
[8] Sukidi, Teologi Inklusif Cak Nur (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2001), h. 9.
[9]    Elza Peldi Taher, Merayakan Kebebasan Beragama, (Yayasan Abad Demokrasi: Jakarta, 2011), h. 153.
[10]   Ibid
[11]   Madjid, Islam: Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Yayasan Paramadina, 1992), hal. 195.
[12] . Merayakan Kebebasan Beragama, Bunga Rampai 70 Tahun Djohan Effendi(Yayasan Abad Demokrasi: Jakarta, 2011), h. 452.
[13]   Syamsul Arifin, Konstruksi Wacana Pluralisme Agama di Indonesia, makalah, UMM Malang
[14]   Merayakan Kebebasan Beragama, Bunga Rampai 70 Tahun Djohan Effendi(Yayasan Abad Demokrasi: Jakarta, 2011) , h. 77-78
[15] Ibid, h. 80.
[16] Ibid, h. 174.
[17] Ibid, h. 119.
[18] Imam Subkhan, Hiruk Pikuk Wacana Pluralisme di Yogya (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007), h. 29.
[19] Harold Coward, Pluralisme: Tantangan Bagi Agama-agama (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1989), h. 167.
[20] Zuly Qodir, Islam Syariah vis-à-vis Negara (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h. xv.
[21] Ibid, h. 225.    
[22] Eka Darmaputera, “Prediksi dan proyeksi isu-isu teologis pada dasawarsa sembilanpuluhan:Sebuah introduksi”, dalam Soetarman SP, dkk., Fundamentalisme, Agama-agama danTeknologi, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1993), hlm. 14-15.
[23] Saiful Mujani, Muslim Demokrat (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), h. 316.
[24] Zuly Qodir, Islam Syariah vis-à-vis Negara (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h. 235.
[25] Merayakan Kebebasan Beragama, Bunga Rampai 70 Tahun Djohan Effendi(Yayasan Abad Demokrasi: Jakarta, 2011), h. 134.
[26] Zuly Qodir, Islam Syariah vis-à-vis Negara (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h. 229.
[27] Merayakan Kebebasan Beragama, Bunga Rampai 70 Tahun Djohan Effendi  (Yayasan Abad Demokrasi: Jakarta, 2011), h. 141-142.
[28] Nurcholish Madjid, “Islam dan Substansiasi Paham Kebangsaan di Indonesia”, dalam F. Suleeman, dkk., Bergumul dalam pengharapan; Buku Penghargaan untuk Pdt. Dr. Eka Darmaputera, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1999), hlm. 490.
[29] Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam, (Mizan: Bandung, 1997), h. 88-90.
[30] Ibid, h. 193.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar