Kamis, 31 Mei 2012

(Part 3) الفرائض والمواريث; Faroidl - Waris Dalam Islam

Keluarga Mayat Ada 3

dots-happy-family-cartoon.gif
  • Ashaabul Furuudl, berjumlah delapan :
1. Anak perempuan (bintun)
2. Anak perempuannya anak aki-laki (bintu ibn)
3. Ibu (ummun)
4. Nenek (jaddah)
5. Saudara perempuan (ukhtun muthlaqon), baik seayah dan seibu, seayah, ataupun seibu
6. Istri (zaujah)
7. Suami (zauj)
8. Saudara laki-laki seibu (akhun li umm)
  • 'Asobah, berjumlah dua belas :
1. Anak laki-laki (ibnun)
2. Cucu laki-laki (ibnu ibn) dan terus ke bawah
3. Ayah (abun)
4. Kakek yang sohih (jaddun sohiih) / ayahnya ayah (abul abb) dan terus ke atas
5. Saudara laki-laki seayah seibu (akhun syaqiiq)
6. Saudara laki-laki seayah (akhun li abb)
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (ibnu akhin syaqiiq)
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ibnu akhin li abb)
9. Paman dari garis ayah, seayah seibu ('ammun syaqiiq)
10. Paman dari garis ayah, seayah ('ammun li abb)
11. Anak laki-lakinya paman dari garis ayah, seayah seibu (ibnu 'ammin syaqiiq)
12. Anak laki-lakinya paman dari garis ayah, seayah (ibnu 'ammin li abb)
  • 'Dzawiil arhaam, berjumlah sebelas :
1. Cucu dari anak perempuan (waladu bint)
2. Anak dari saudara perempuan / keponakan mayat, baik seayah seibu, seayah, atau seibu (waladu ukhtin muthlaqon)
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki, baik seayah seibu, seayah, atau seibu (bintu  akhin muthlaqon)
4. Nenek yang  tidak sohih (jaddatun ghoiru sohiihah), seperti ibunya ayahnya ibu (ummun abil umm), dan terus ke atas
5. Bibi dari garis ibu, baik seayah seibu, seayah, atau seibu (khoolatun muthlaqon)
6. Bibi dari garis ayah, baik seayah seibu, seayah, atau seibu ('ammatun muthlaqon)
7. Anak perempuan paman dari garis ibu, baik paman seayah seibu, seayah, atau seibu (bintu 'ammin muthlaqon)
8. Keponakan dari saudara seibu (waladu akhin li umm)
9. Paman dari garis ibu, baik seayah seibu, seayah, atau seibu (khoolun muthlaqon)
10. Paman dari garis ayah yang seibu ('ammun li umm)
11. Kakek yang tidak sohih (jaddun ghoiru sohiih), seperti ayahnya ibu (abul umm), dan terus ke atas

Sebab-sebab bisa mendapatkan hak waris
1. Ada hubungan kerabat dengan mayat
bisa karena sebab kelahiran dan anak, atau orang-orang yang ada hubungan nasab dengan mayat. Contoh : saudara, paman, dll.
2. Ada hubungan pernikahan
ada hubungan pernikahan antara suami dan istri, yaitu pernikahan yang sah menurut agama, meskipun (setelah akad) meninggal dunia sebelum berhubungan suami istri.
3. Hak waris karena memerdekakan budak (sekarang sudah tidak ada)
Sifat yang menetap pada orang yang memerdekakan budak dan beberapa  pewaris 'asobahnya. Berlaku jika mentan budaknya tersebut tidak mempunyai ahli waris sama sekali. Tidak karena sebab hubungan kerabat dan tidak karena sebab pernikahan. Contoh : majikan

Rukun-rukun waris
Warisan itu bisa terjadi kala :
1. Ada yang mewariskan (al muwarrits)
yaitu mayat, baik laki-laki atau perempuan
2. Ahli warisnya ada (al waarits)
yaitu orang-orang yang mempunyai hak waris dengan sebab-sebab yang telah diterangkan, seperti sifat kerabat dan pernikahan. Contoh ahli waris : anak laki-laki, dll.
3. Ada yang diwariskan (al mauruuts)
yaitu barang-barang yang ditinggalkan mayat, mulai dari harta bendanya, pekarangan, rumah, dll.


by. Ana Diana SolichYakin Usaha Sampai bung ! Jalan terus,,,,tapi jangan nabrak.

----Belajar faroidl nya bersambung. Pembahasan selanjutnya tentang syarat sebelum proses waris, hal-hal yang bisa menghalangi ahli waris, de el el. Oiya,, bagi yang mau detail,, mungkin bisa baca kitab miftaahul ghowaamidl. Dan seperti biasa,,,tidur adalah obat ampuh untuk mencari wangsit dan mengembalikan semangat. hehehehe,,, ZzZZZzZZz----

Selasa, 29 Mei 2012

ISOLASI DNA


Pengenalan isolasi DNA sangatlah penting, mengingat bioteknologi pada akhir-akhir ini sangat maju, terlebih untuk bidang biologi molekuler. Beberapa bakteri telah berhasil diintroduksi ke dalam tanaman – padi, kapas, dan kedelai. Pentingnya bioteknologi untuk perkembangan keanekaragaman hayati dimasa mendatang memerlukan sebuah keterampilan dan pemikiran. Melalui isolasi DNA tersebut paling tidak akan menjadi pembelajaran bagi mahasiswa mengenai cara pengumpulan DNA.

DNA merupakan suatu materi genetik yang terbentuk dari dua kelompok basa yang berbeda yang mengandung nitrogen, yaitu purin dan pirimdin. Dua purin yang paling banyak terdapat dalam DNA adalah adenin dan guanin, dan pirimidin yang umum adalah sitosin dan timin. Purin dan pirimidin berisi beberapa ikatan ganda yang berhubungan. DNA tersusun atas 3 komponen utama yaitu gula deoksiribosa, basa nitrogen, dan fosfat yang tergabung membentuk nukleotida.


DNA terdapat di dalam setiap sel makhluk hidup yang sangat berperan penting sebagai pembawa informasi hereditas yang menentukan stuktur protein dan proses metabolisme lain. Teknik isolasi DNA tersebut dapat diaplikasikan, baik untuk DNA genomik maupun DNA vektor, khususnya plasmid. Untuk memilih di antara kedua macam molekul DNA ini yang akan diisolasi dapat digunakan dua pendekatan. Pertama, plasmid pada umumnya berada dalam struktur tersier yang sangat kuat atau dikatakan mempunyai bentuk covalently closed circular (CCC), sedangkan DNA kromosom jauh lebih longgar ikatan kedua untainya dan mempunyai nisbah aksial yang sangat tinggi. Perbedaan tersebut menyebabkan DNA plasmid jauh lebih tahan terhadap denaturasi apabila dibandingkan dengan DNA kromosom. Oleh karena itu, aplikasi kondisi denaturasi akan dapat memisahkan DNA plasmid dengan DNA kromosom (Susanto, 2012).
DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) adalah master molekul yang mengkode semua informasi yang dibutuhkan untuk proses metabolisme dalam setiap organisme. DNA tersusun atas 3 komponen utama yaitu gula deoksiribosa, basa nitrogen, mitikondria, dan kloroplas. DNA yang menyusun kromosom ini merupakan nukleotida rangkap yang tersusun heliks ganda, dimana basa nitrogen dan kedua benang polinukleotida saling berpasangan dalam pasangan yang tetap melalui ikatan hidrogen dan antara nukleotida yang satu dengan nukleotida yang lain dihubungkan dengan ikatan fosfat.
DNA pada organisme tingkat tinggi seperti manusia, hewan dan tumbuhan terdapat di dalam inti sel, dan beberapa organ lain di dalam sel seperti mitokondria dan kloroplast. Penyebutan nama DNA juga didasarkan pada lokasi asalnya. DNA genome inti (nuclear DNA genome) berasal dari inti sel, DNA genom mitokondria (mitochondrial DNA genome) berasal dari mitokondria, DNA genom kloroplast berasal dari kloroplast. Pada organisme tingkat rendah, DNA penyusun kromosom dan plasmid dibungkus oleh dinding sel (pada bakteri) atau dibungkus oleh protein tertentu (pada virus). Kromosom eukariot berbentuk linear sedangkan kromosom prokariot berbentuk sirkular. Selain itu prokariot juga mengandung satu atau lebih plasmid. Plasmid merupakan mulekul DNA sirkular dengan ukuran yang jauh lebih kecil dibanding kromosom.
Isolasi DNA  adalah memisahkan DNA kromosom atau DNA genom dari komponen-komponen sel lain. Sumber DNA bisa dari tanaman, kultur mikroorganise, atau sel manusia. Membran sel dilisis dengan menambahkan detergen untuk membebaskan isinya, kemudian pada ekstrak sel tersebut ditambahkan protease (yang berfungsi mendegradasi protein) dan RNase (yang berfungsi untuk mendegradasi RNA), sehingga yang tinggal adalah DNA. Selanjutnya ekstrak tersebut dipanaskan sampai suhu 90 ̊C untuk menginaktifasi enzim yang mendegradasi DNA (DNase). Larutan DNA kemudian di presipitasi dengan etanol dan bisa dilarutkan lagi dengan air.
Tahap-tahap isolasi DNA diawali dengan perusakan dan atau pembuangan dinding sel, yang dapat dilakukan baik dengan cara mekanis seperti sonikasi, tekanan tinggi, beku-leleh maupun dengan cara enzimatis seperti pemberian lisozim. Langkah berikutnya adalah lisis sel. Bahan-bahan sel yang relatif lunak dapat dengan mudah diresuspensi di dalam medium bufer non osmotik, sedangkan bahan-bahan yang lebih kasar perlu diperlakukan dengan deterjen yang kuat seperti triton X-100 atau dengan sodium dodesil sulfat (SDS). Pada eukariot langkah ini harus disertai dengan perusakan membran nukleus. Setelah sel mengalami lisis, remukan-remukan sel harus dibuang, biasanya pembuangan remukan sel dilakukan dengan sentrifugasi. Protein yang tersisa dipresipitasi menggunakan fenol atau pelarut organik seperti kloroform untuk kemudian disentrifugasi dan dihancurkan secara enzimatis dengan proteinase. DNA yang telah dibersihkan dari protein dan remukan sel masih tercampur dengan RNA sehingga perlu ditambahkan RNAse untuk membersihkan DNA dari RNA. Molekul DNA yang telah diisolasi tersebut kemudian dimurnikan dengan penambahan amonium asetat dan alkohol atau dengan sentrifugasi kerapatan menggunakan CsCl.
Isolasi DNA diawali dengan perusakan dan atau pembuangan dinding sel, yang dapat dilakukan baik dengan cara mekanis seperti sonikasi, tekanan tinggi, beku-leleh maupun dengan cara enzimatis seperti pemberian lisozim. Langkah berikutnya adalah lisis sel. Bahan-bahan sel yang relatif lunak dapat dengan mudah diresuspensi di dalam medium bufer nonosmotik, sedangkan bahan-bahan yang lebih kasar perlu diperlakukan dengan deterjen yang kuat seperti triton X-100 atau dengan sodium dodesil sulfat (SDS). Pada eukariot langkah ini harus disertai dengan perusakan membran nukleus (Susanto, 2012).
Setelah sel mengalami lisis, remukan-remukan sel harus dibuang. Biasanya pembuangan remukan sel dilakukan dengan sentrifugasi. Protein yang tersisa dipresipitasi menggunakan fenol atau pelarut organik seperti kloroform untuk kemudian disentrifugasi dan dihancurkan secara enzimatis dengan proteinase. DNA yang telah dibersihkan dari protein dan remukan sel masih tercampur dengan RNA sehingga perlu ditambahkan RNAse untuk membersihkan DNA dari RNA. Molekul DNA yang telah diisolasi tersebut kemudian dimurnikan dengan penambahan amonium asetat dan alkohol atau dengan sentrifugasi kerapatan menggunakan CsCl (Susanto, 2012).
Semakin rendah kadar air dalam buah maka semakin tinggi hasil presipitasi DNA, dan sebaliknya jika buah yang memiliki kadar air tinggi makan nantinya akan menghasilkan presipitasi DNA yang rendah.
Plasmida adalah unsur genetik di luar kromosom (ekstrakromosoma) yang mengadakan replikasi secara autonom di dalam sel bakteri. DNA-nya berbentuk lingkaran dan beruntai ganda, dan plasmida itu mendukung gen yang diperlukan baik untuk replikasi plasmida maupun untuk fungsi lain. Umumnya wahana plasmida mempunya densitas apungan berlainan daripada DNA inang dan dengan mudah dapat dimurnikan. Beberapa plasmida memiliki beberapa kemampuan untuk berintegrasi ke dalam kromosom inang, dan plasmida ini disebut episom.
Inti dari isolasi plasmid bakteri adalah menghancurkan membran sel sehingga semua organel sel dapat keluar, sehingga didapatkan DNA kromosomal serta DNA ekstrakromosmal (plasmid). Perolehan plasmid harus dilakukan pemurnian dari debris membran sel, organel sel dan pengotor lainnya. Metode yang digunakan untuk isolasi plasmid, yaitu boiling lysis, lysis with detergent, mechanical lysis, alkaline lysis, dan enzimatic digestion. Metode yang paling banyak digunakan dalam isolasi ini adalah metode alkaline lysis. Variasi bentuk DNA memiliki perbedaan sifat pada keadaan alkalis. DNA kromosom dan DNA plasmid dapat merenaturasi dengan membutuhkan lama waktu yang berbeda.
Salah satu prinsisp isolasi DNA yaitu dengan sentrifugasi. Sentrifugasi merupakan teknik untuk memisahkan campuran berdasarkan berat molekul komponennya. Molekul yang mempunyai berat molekul besar akan berada di bagian bawah tabung dan molekul ringan akan berada pada bagian atas tabung. Hasil sentrifugasi akan menunjukkan dua macam fraksi yang terpisah, yaitu supernatan pada bagian atas dan pelet pada bagian bawah.
DNA yang telah diisolasi diuji kualitas dan kuantitasnya melalui elektroforesis dan spektrofotometer. Elektroforesis memisahkan DNA, RNA, dan protein berdasarkan bobot molekul dan muatannya dengan menggunakan media pemisah. DNA bermuatan negatif sehingga pada elektroforesis DNA akan bergerak dari kutub negatif ke kutub positif. Kecepatan pergerakan ini tergantung pada ukuran molekul DNA, kerapatan media gel yang dilalui DNA, serta arus listrik yang diberikan untuk bermigrasi molekul. Hasil elektroforesis DNA total akan menunjukkan adanya pita-pita DNA yang diisolasi dari bakteri Escherichia coli yang kemungkinan adalah DNA plasmid.
Sebuah isolasi yang baik harus sederhana, cepat dan efisien serta menghasilkan jumlah DNA yang cukup berkualitas tinggi yang cocok untuk analisis molekuler. Hasil DNA dari protokol yang dioptimalkan diamati secara luas bebas dari polyphenolik dan metabolit sekunder, sebagaimana ditentukan oleh digesti yang sukses dengan restriksi endonuklease dan amplifikasi PCR. Semua metode tersebut pada umumnya menggunakan detergen seperti SDS untuk melisiskan dinding sel, dan sering menghambat manipulasi pemurnian lebih lanjut (Alatar, et al, 2012).

DAFTAR REFERENSI
Alatar, AA, et al. 2012. Simple And Rapid Protocol For The Isolation Of  PCR-Amplifiable DNA From Medicinal Plants. Genetics and Molecular Research 11 (1): 348-354. 
Campbell, N.A. 2002. Biologi 5th ed. Erlangga, Jakarta. 
Goodenough, ursula. 1988. Genetics. Erlangga, Jakarta.
http://wanenoor.blogspot.com.
Istanti, Annie. 1999. Biologi Sel. Biologi FMIPA UM, Malang.
Jamilah. 2005. Pengaruh Berbagai Macam Deterjen, Penambahan Garam dan Ekstrak Nanas (Ananas comusus) terhadap Hasil Isolasi DNA Berbagai Macam Buah sebagai Topik Praktikum Mata Kuliah Genetika. Skripsi tidak diterbitkan. Program Sarjana Biologi, Malang.
Muladno, 2002. Teknik Rekayasa Genetika. Pustaka Wirausaha Muda, Bogor
Suharsono dan Widyastuti, U. 2006. Penuntun Praktikum Pelatihan Teknik  Pengklonan Gen. Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi, IPB. Bogor.
Susanto, Agus Hery. 2012. Bahan Ajar Biologi Molekuler. Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.




Minggu, 27 Mei 2012

Rumah Puisi

Ajamuddin Tiffani


Mengapa masih jua limpas rindu lautmu
setelah kuciptakan surau di puncak karang
setelah kuhiasi langit malammu
dengan tujuh puluh ribu kubah-kubah Al-Fatihah
dan merajuk pasir di seluruh pantaiku untuk mengaku
pasir zikirku, pasir lautmu


lah kutimang-tandas tikammu, sedarah-darah
lah kubuai timpas-suburmu, sepasir-pasir
lah kusudahkan getir khuldimu, setangis-tangis


geramku tak jua memahami rahasia cinta
yang kau tetaskan di sarang-sarang gelisahku
yang senantiasa bergetar, senantiasa amarah
pada jarak dan waktu


mengapa masih jua ratap deram lautmu
padahal di lubuknya sudah kutanam pohon angsanaku
tempat camarku membangun rumah puisinya
tempat daun keringku menyelesaikan kepunahannya 

Sabtu, 26 Mei 2012

(Part 2) الفرائض والمواريث; Faroidl - Waris Dalam Islam

Urutan atau Tingkatan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris
           Pembagian warisan untuk ahli waris dilakukan secara berurutan seperti keterangan di bawah ini. Bagian (urutan) yang pertama didahulukan, dan mengakhirkan  bagian yang kedua, dan seterusnya.

1. Orang-orang yang mempunyai hak-hak waris tetap (ashaabul furuudl)
           Ashaabul furuudl merupakan orang yang bagian warisnya dikira-kirakan. Contoh ashaabul furuudl : zauj / suami (jika istri meninggal), maka dia mempunyai bagian tetap. Kalau tidak 1/2, maka 1/4.

2. Orang-orang yang tidak punya hak waris tetap / hak sisa ('asobah)
           'Asobah merupakan orang yang bagian warisnya tidak dikira-kirakan. 'Asobah mengambil barang sisa harta peninggalan setelah ashaabul furuudl mengambil beberapa bagian pastinya. 'Asobah dapat mengambil semua barang sisanya harta peninggalan jika tidak ada ashaabul furuudl, dan 'asobah tidak diperkenankan mengambil sesuatu dari harta peninggalan jika ashaabul furuudl sudah menghabiskan harta peninggalan. Contoh 'asobah : ibnu / anak laki-laki (keterangan lebih lanjut di bagian yang akan datang) 

3. Kas negara (baitul maal almuslimiin)
           Jika para ahli waris tidak ditemukan seluruhnya, atau hanya setengah saja yang ditemukan, dan mereka tidak menghabiskan hartanya serta masih ada sisa dari harta peninggalan, maka sisa harta tersebut diberikan ke baitul maal dan dibelanjakan untuk kemaslahatan umat Islam. Disyaratkan pula bahwa baitul maal tersebut harus teratur (bersih, dapat dipercaya, transparansi dana jelas). Namun, kemungkinan adanya baitul maal yang teratur sudah jarang sekali, jadi harus hati-hati dalam melaksanakannya. Cucu dari imam Al-Mardini pernah berkata, "Dan sungguh saya putus asa (tidak yakin) bahwa baitul maal akan bisa diwujudkan  sampai Nabi Isa turun".

4. Dikembalikan (ar-roddu) kepada ashaabul furuudl - kecuali istri atau suami
           Ketika terdapat sisa harta peninggalan yang mana ashaabul furuudl telah menerima bagian pastinya, tidak ditemukan ahli waris 'asobah yang berhak mendapatkan waris, serta tidak adanya keahlian dan keteraturannya baitu maal (dalam hal ini bisa saja pengaturan dari pemerintah), maka harta bagian sisanya dikembalikan kepada ashaabul furuudl, kecuali suami dan istri.

5. Orang-orang yang mempunyai hubungan rahim dengan mayat (dzawil arham)
           Jika semua ahli waris tidak ada dan baitul maal tidak teratur, maka harta peninggalan itu digunakan atau diserahkan untuk dzawil arhaam. Mereka bukan bagian dari ashaabul furuudl dan 'asobah. Contoh dzawil arhaam : khool / paman dari ibu, 'ammah / bibi dari ayah, dan ibnul binti / anak laki-lakinya anak perempuan.

6. Dikembalikan kepada salah satu suami atau istri
           Hal ini dilakukan ketika tidak adanya orang selain suami dan istri dari ashaabul furuudl, 'asobah, dan dzawil arhaam, serta tidak teraturnya baitul maal. Maka ketika para kerabat mayit tidak ditemukan selain suami atau istri, maka suami hanya mewarisi 1/2 warisan dan sisanya merupakan hak rodd, sedangkan istri mewarisi 1/4 bagian pasti dan sisanya merupakan hak rodd, maka semua harta peninggalan merupakan milik salah satu suami atau istri

by. Ana Diana Solich - yakin usaha sampai

....zzzZZzZzZzzzZ...... bobo' dulu,,,,,, hehe..

next >> part 3 لفرائض والمواريث; Faroidl - Waris Dalam Islam

Jumat, 25 Mei 2012

الفرائض والمواريث ; Faroidl - Waris Dalam Islam

---------yang selalu semangat maju ke depan saat beliau Gus Syamsul menerangkan di depan kelas, karena memang terpaksa tidak boleh tidur. Tidur di kelas = maju ke depan. Diam pun juga terancam ditanya dan pastinya tidak bisa membuka mulut (meskipun tahu jawabannya). hehe,,, Well,, ini sedikit dari apa yang pernah HIMMALAYA dapatkan. Just berbagi,,,, Haadzaa min Fadhli Robbi,,---------

Dasar-Dasar Ilmu Faroidl
           "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (Q. S. An-Nisa' : 7)

ﻋﻦ ا ﺒﻲ هﺮﻴﺮة أ ﻦا ﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻌﻢ ﻗﺎﻞ ﺘﻌﻠﻤﻮا ا ﻠﻓﺮاﺋﺾ ﻮﻋﻠﻤﻮهﺎ ﻓﺈ ﻨﻬﺎﻧﺻف ا ﻠﻌﻠﻢ ﻮهﻮ ﻨﺴﻰ
ﻮهﻮ أ ﻮ ﻞ ﺷﺊ ﻴﻨﺰع ﻤﻦ أ ﻤﺘﻲ ﺮﻮاﻩ ا ﺒﻦ ﻤﺎﺠﺔ ﻮا ﻠدا ﺮﻗﻄﻨﻲ
“Pelajarilah faraidl dan ajarkan kepada orang banyak, karena faraidl adalah separo ilmu dan mudah dilupakan  serta  merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umatku“. Hadist Nabi  Muhammad SAW diriwayatkan HR. Ibnu Majah dan Addaraquthni. Diambil dari  : Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Juz. 3,  Cet. 4, Darul Fiqri, Beirut-Libanon,  Halaman 425.

Dasar ayat Al-Quran lainnya terdapat antara lain pada surat An-Nisa' ayat 7-14, An-Nisa' ayat 33, An-Nisa' ayat 176, serta Al-Anfal ayat 75.

Dalam kitab Miftaahul Ghowaamidl fii 'ilmil farooidl disebutkan bahwa Ilmu Faroidl adalah ilmu yang mempelajari pembagian warisan secara fiqh dan juga perhitungannya. Ilmu Faroidl sendiri merupakan ilmu yang asli diadakan oleh Allah 'Azza Wa Jalla yang sasarannya hanya ada pada barang-barang tinggalan saja. Hukum mempelajarinya adalah fardlu kifaayah. Ketentuan-ketentuan dalam ilmu faroidl diharapkan bisa diterapkan pada sasaran-sasaran yang ada, bahwa ahli waris itu ada bermacam-macam; ahli waris pasti (ashaabul furuudl),  ahli waris sisa ('asobah), dan dzawil arham. Sumber pengambilan hukum ilmu faroidl berasal dari Al-Quran, hadits, dan juga ijma'nya para ulama', karena ilmu faro'idl itu sendiri merupakan bagian dari ilmu-ilmu syariat atau hukum, dalam hubungannya dengan selain ilmu faro'idl. Puncak dari faroidl yaitu memberikan hak waris kepada orang yang mempunyai hak dengan benar yang nantinya bermanfaat atau mampu untuk menentukan bagian-bagian waris kepada orang yang mempunyai hak-hak tersebut. Dan sungguh, Nabi Muhammad SAW mendorong untuk mengkaji dan mengajarkannya.

Hak-hak yang Ada Kaitannya dengan Harta Tinggalan
Apabila seseorang sudah meninggal, maka bergantunglah 5 perkara atas harta tinggalannya. Maka hubungan atau pemenuhan hak dari harta mayat harus diperinci :
1. Hak-hak yang ada hubungannya langsung dengan mayat
  Seperti contohnya, jika mayat tersebut mempunyai barang yang masih digadai, maka harus diselesaikan dulu  urusannya (harta miliknya tidak boleh langsung diwaris)
2. Ongkos perawatan jenazah
    Perawatan jenazah dilakukan dengan cara dan ongkos yang bagus, dalam artian tanpa berlebihan dan juga tidak terlalu berhemat. At-tajhiiz (jenazah) itu ibaratnya, mayat butuh kepada sesuatu mulai waktu wafatnya sampai pemakamannya, yaitu ongkos memandikan, ongkos menggali liang kubur, dan lain-lain.
3. Membayar atau menyelesaikan hutang yang menjadi tanggungan mayat dulu
   Hutang ada dua macam. Pertama, hutang kepada Allah; seperti kewajiban membayar kaffaroh, zakat, dan lain-lain. Dan sudah semestinya untuk mendahulukan hal ini sebelum menyelesaikan hutangnya kepada yang lain. Kedua, hutang kepada manusia. Hutang uni diakhirkan dari hutangnya kepada Allah
4. Melaksanakan beberapa wasiat
   Wasiat itu dilaksanakan asal wasiat tersebut tidak melebihi total 1/3 dari ahli waris (khusus harta warisan, setelah memenuhi 3 hak awal di atas). Jika melebihi 1/3, maka wakaf atas ridla nya beberapa ahli waris. Jika ridla maka dilaksanakan, dan jika tidak maka jangan dilaksanakan (akad suluh / damai)
5. Membagi harta peninggalan antar ahli waris
    Harta sisanya dibagi antar ahli waris dengan perhitungan warisan (yang akan coba saya jelaskan di kesempatan mendatang). Adapun pembagian warisannya menurut penglihatan ulama' faro'idl.


Cara melaksanakan kelima hak diatas harus ditelusuri secara berurutan. Maka (seumpama), setelah mengembalikan harta yang digadaikan, maka harta si mayat digunakan untuk membiayai perawatan jenazah, dan seterusnya. Jika telah gugur satu hak dari hak-hak yang lain, maka berpindah ke hak-hak setelahnya.

Pembahasan mengenai tingkatan pembagian warisan, macam-macam keluarga mayat, sebab-sebab bisa mendapatkan hak waris, dan lain-lainnya, akan dituliskan di episode mendatang. hehe,,,, jazaakumullaah,,,, luph yu all... Yakin Usaha Sampai,,

by. Ana Diana Solich

Senin, 21 Mei 2012

HUBUNGAN KEKERABATAN HEWAN



Studi kekerabatan merupakan salah satu aspek yang dipelajari dalam taksonomi hewan. Kekeranatan mencakup dua pengertian yaitu kekerabatan filogenetik dan kekerabatan fenetik. Kekerabatan filogenetik adalah kekerabatan yang didasarkan pada hubungan filogeni antara takson yang satu dan takson yang lain, sedangkan kekerabatan fenetik adalah kekerabatan yang didasarkan pada persamaan dan perbedaan ciri yang tampak pada takson (Clifford and Stephenson, 1975).
            Hubungan kekerabatan merupakan suatu gambaran hubungan organisme yang satu dengan yang lain, baik yang sekarang ada maupun yang hidup di masa silam selama perkembangan sejarah filogenetiknya. Dalam sistematika, jauh dekatnya hubungan antarkesatuan taksonomi dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu fenetik dan filogenetik. Kekerabatan fenetik ditentukan oleh banyaknya persamaan sifat-sifat yang tampak, sedangkan kekerabatan filogenetik ditentukan berdasarkan asal usul nenek moyang sesuai perkembangan atau proses evolusi (Davis dan Heywood, 1973).
            Hasil perbandingan antara ciri-ciri yang mirip dengan semua ciri-ciri yang digunakan berupa nilai rata-rata kemiripan ciri. Hal ini sekaligus menunjukkan tingkat hubungan kekerabatan antara taksa yang dibandingkan. Nilai rata-rata kemiripan ciri selanjutnya digunakan untuk menggambar fenogram.
           Kedekatan hubungan kekerabatan dari beberapa spesies sampel dihitung dengan menggunakan koefisien asosiasi, yaitu bilangan yang menunjukkan nilai kesamaan antara organisme yang satu dengan organisme yang lain (Sokal dan Sneath, 1963). 
S* =    m   
       m + u
Keterangan : S = koefisien asosiasi
                     m = jumlah sifat atau ciri yang sama
                      u = jumlah sifat atau ciri yang beda
*Semakin tinggi nilai koefisien asosiasi, maka semakin dekat hubungan kekerabatannya.
         Hubungan kekerabatan merupakan suatu gambaran hubungan organisme yang satu dengan yang lain, baik yang sekarang ada maupun yang hidup di masa silam selama perkembangan sejarah filogenetiknya. Dalam sistematika, jauh dekatnya hubungan antarkesatuan taksonomi dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu fenetik dan filogenetik. Kekerabatan fenetik ditentukan oleh banyaknya persamaan sifat-sifat yang tampak, sedangkan kekerabatan filogenetik ditentukan berdasarkan asal usul nenek moyang sesuai perkembangan atau proses evolusi (Davis dan Heywood, 1973).
Pengertian secara tradisional terhadap klasifikasi adalah pengelompokan suatu obyek ke dalam kelas karena kepemilikan atribut secara bersama. Klasifikasi juga mengandung makna pengaturan organisme ke dalam suatu grup (atau kelompok) berdasarkan hubungan kekerabatan mereka yang digabungkan oleh adanya contiguity, similarity or both. Klasifikasi memiliki makna yang lebih sempit dari sistematik dan merupakan bagian dari aktivitas yang dilakukan dalam sistematik (Anonim, 2012).
Filogenetik merupakan studi yang membahas tentang hubungan kekerabatan antar berbagai macam organisme melalui analisis molekuler dan morfologi. Para ahli biologi secara tradisional menggambarkan silsilah atau genealogi organisme pada pohon filogenetik, yaitu diagram yang melacak hubungan evolusioner yang dapat mereka tentukan sebaik mungkin (Campbell, 2003). Sistem fenetik lebih mudah diterapkan. Fenetik merupakan karakter atau ciri  yang dapat diamati  secara langsung morfologinya (Saanin, 1984). Hasil keragaman genetik berdasarkan karakter morfologi menunjukkan fenomena yang menarik. Sebagai contoh, nampak bahwa hubungan kekerabatan gelatik Jawa dalam satu kawasan (Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur) tidak berkelompok dalam satu percabangan. Fenomena ini menunjukkan adanya aliran gen yang berhubungan dengan kemampuan terbang yang cukup tinggi dan tidak terdapat penghalang geografi maupun habitat yang membatasi pergerakan gelatik Jawa (Susanti, dkk. 2008).
Filogeni atau filogenesis adalah kajian mengenai hubungan di antara kelompok-kelompok organisme yang dikaitkan dengan proses evolusi yang dianggap mendasarinya. Istilah “filogeni” dipinjam dari bahasa Belanda fylogenie, yang berasal dari gabungan kata bahasa Yunani kuno yang berarti “asal-usul suku, ras”. Hubungan tersebut ditentukan berdasarkan morfologi hingga DNA. Filogeni tidak sepenuhnya sama dengan kladistika (sistematika filogenetik), namun banyak menggunakan metode-metode dan konsep yang dipakai di dalamnya (Gitri, 2011). Analisis data dari suatu organisme secara filogenetik akan memberikan informasi yang penting mengenai proses evolusi yang berjalan, dan bagaimana proses yang terjadi dari setiap ciri kelompok organisme tersebut. Analisis filogenetik merupakan suatu alat analisis yang sangat ampuh, meskipun tidak dapat digunakan untuk menganalisis data bukan biologi (Walter dan Sayles, 1959).
Fenetik merupakan salah satu metode di dalam studi sistematik yang dapat menggambarkan hubungan kekerabatan organisme yang dipetakan pada suatu diagram pohon yang disebut fenogram Pengertian sejenis mengenai fenetik yaitu suatu studi yang mengklasifikasikan berbagai macam organisme berdasarkan kesamaan atau kemiripan morfologi dan sifat lainnya yang bisa diobservasi. Jadi dalam analisis fenetik, hubungan kekeraban dilihat berdasarkan kesamaan atau kemiripan karakter antara organisme yang sedang dipelajari (Walter dan Sayles, 1959).
Menurut Anonim (2012), pada sistem klasifikasi modern, terdapat dua sistem klasifikasi yang mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri, yaitu :
1.    Sistem fenetik
-                    - Berdasarkan persamaan dan perbedaan karakter fenetik yang diamati
-                    - Kemiripan karakter berkurang pada kategori lebih tinggi
-                    - Tidak memerlukan pengetahuan atau analisis evolusi
-                    - Sulit membedakan karakter yang terlihat sama atau menunjukan kemiripan
-                    Contoh : spesies sibling dan simpatrik
2.    Sistem Filogenetik
-                    - Berdasarkan kesamaan nenek moyang
-              - Makin dekat moyang dua unit taksonomi maka akan berkerabat makin dekat dan ditempatkan  pada kategori taksonomi yang lebih rendah dibanding dengan unit taksonomi yang berbagi moyang lebih jauh
-                - Hanya dapat diterapkan pada obyek yang benar-benar mempunyai riwayat perkembangan moyang
-            - Upaya rekontruksi perkembangan evolusi yang dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap perkembangan evolusi dalam sistem klasifikasi.
Hubungan antara keterkaitan filogenetik dan kesamaan ekologis antara spesies telah diteliti menggunakan dua pendekatan. Pertama adalah untuk mengukur sinyal filogenetik, yang merupakan kecenderungan untuk spesies terkait yang mirip satu sama lain yang diambil secara acak dari pohon filogenetik. Sinyal filogenetik akan terjadi jika karakter berkembang dengan cara gerakan seperti Brown, dimana jumlah perubahan dalam interval yang diberikan umumnya kecil dan acak seperti pola evolusi, bisa terjadi baik dari pergeseran genetik atau dari seleksi alam yang secara acak berfluktuasi dari waktu ke waktu dalam arah dan besarnya. Akibat dari hal tersebut, sebuah hubungan yang diharapkan antara tingkat keterkaitan filogenetik dihitung sebagai waktu sejak perbedaan antara pasangan spesies, dan tingkat kesamaan fenotipik antara mereka; semakin dekat nenek moyang dengan spesies tertentu, semakin sedikit perbedaan fenotipik yang diharapkan antara mereka. Pendekatan kedua untuk memahami hubungan antara ekologi dan kesamaan filogenetik berputar di sekitar gagasan konservatisme niche filogenetik (PNC). Berbeda dengan penjelasan untuk sinyal filogenetik, keberadaan PNC menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan spesies yang terkait erat, lebih mirip secara ekologis dari yang diharapkan oleh keturunan gerakan sederhana Brown dengan modifikasi. Informasi filogenetik dapat digunakan untuk menilai ceruk konservatisme (Losos, 2008).
Beberapa ikan yang dapat digunakan sebagai contoh dalam praktikum hubungan kekerabatan adalah:
1.   Ikan Layur (Trichiurus savala)
Klasifikasi Ikan layur adalah sebagai berikut :
Kingdom          : Animalia
Phylum            : Chordata
Ordo                : Perciformes
Familia             : Trichiuridae
Genus              : Trichiurus
Spesies           : Trichiurus savala
Layur (Trichiurus savala) merupakan ikan laut yang mudah dikenal dari bentuknya yang panjang dan ramping. Ikan ini tersebar di banyak perairan dunia. Jenis yang ditemukan di Pasifik dan Atlantik merupakan populasi yang berbeda. Ukuran tubuhnya dapat mencapai panjang 2 m, dengan berat maksimum tercatat 5 kg dan usia dapat mencapai 15 tahun. Kegemarannya pada siang hari berkeliaran di perairan dangkal dekat pantai yang kaya plankton Crustacea. Pada waktu malam ikan ini mendekat ke dasar perairan. Layur mudah dijumpai di tempat penjualan ikan di Indonesia. Ia juga menjadi ikan umpan. Orang Jepang menyebutnya tachiuo dan memakannya mentah (sebagai sashimi) atau dibakar. Orang Korea menyebutnya galchi dan mengolahnya dengan digoreng atau dibakar. Ikan ini disukai karena dagingnya yang kenyal, tidak terlalu amis, tidak berminyak, serta mudah dilepas tulangnya (Anonim, 2006).
2. Ikan Lele (Clarias batrachus)
Ikan lele memiliki bentuk badan yang memanjang, berkepala pipih, tidak bersisik, memiliki empat pasang kumis yang memanjang sebagai alat peraba, dan memiliki alat pernafasan tambahan. Bagian depan badannya terdapat penampang melintang yang membulat, sedang bagian tengah dan belakang berbentuk pipih (Susanto, 1996).
Klasifikasi ikan lele adalah sebagai berikut :
Phylum            : Vertebrata
Classis            : Pisces
Ordo                : Ostariophysoidei
Sub ordo         : Siluroidea
Familia            : Claridae
Genus             : Clarias
Species           : Clarias batrachus
3. Ikan Kembung (Rastrelliger brachysoma)
            Ikan kembung laki-laki (Rasterliger branchysoma) termasuk ke dalam kelas Condrichthyes yang memiliki rahang, tubuh bilateral simetris, mulutnya terminal, dan memiliki tutup insang. Ikan kembung laki-laki (Rasterliger branchysoma) juga memiliki liniea lateralis, rudimeter, finlet, memiliki lubang hidung dua buah (dirhinous), bersisik dan tidak memiliki sungut. Ikan kembung laki-laki (Rasterliger branchysoma) juga memiliki sirip punggung 1, 2 sirip perut, pectoralis, sirip anal dan sirip ekor bercagak (Djuhanda, 1981).
 Klasifikasi dari ikan kembung adalah:
Phylum            : Chordata
Classis             : Actinopterygii
Ordo                : Perciformes
Familia            : Scombridae
Genus             : Rastrelliger  
Species           : Rastrelliger brachysoma
4. Ikan Brek (Puntius orphoides)
`     Ikan brek (Puntius orphoides C.V.) banyak diperjual belikan di wilayah eks-Karesidenan Banyumas, namun sampai saat ini belum menjadi ikan budidaya. Melihat minat masyarakat terhadap ikan ini, memberikan peluang untuk mendomestikasi dan membudidayakannya agar permintaan dapat  terpenuhi, sekaligus mempertahankan eksistensinya di sungai sebagai habitat aslinya. Usaha domestikasi dan budidaya dapat dilakukan apabila telah tersedia informasi yang berkaitan dengan aspek biologinya (Djuhanda, 1981).
      Klasifikasi Ilmiah ikan brek :
Kerajaan : Animalia 
Filum      : Chordata 
Kelas      : Actinopterygii 
Ordo       : Cypriniformes 
Famili     : Cyprinidae 
Genus    : Puntius 
Spesies  : Puntius orphoides 
5. Ikan Lidah (Cynoglosus lingua)
  Lubang mulutnya sempit dan gigi-gigi pada sebelah badan yang tidak berwarna lebih baik. Di muara-muara sungai di Sumatera terdapat ikan lidah dari spesies Cynoglossus monopus dalam jumlah yang banyak. Ikan ini dapat mencapai panjang tubuh 17 cm, hidupnya pada dasar air yang brlumpur. Jenis-jenis ikan lidah lainnya tidak dapat lebih besar dari 17 cm.
      Hasil uji kekerabatan dengan rumus koefisiensi asosiasi dan fenogram yang dibuat menggunakan software NTsys, menunjukkan bahwa hubungan kekerabatan yang paling dekat adalah ikan kembung dan ikan brek, selanjutnya antara ikan layur, ikan kembung, dan ikan brek. Sedangkan hubungan kekerabatan paling jauh ditunjukkan antara ikan layur, ikan kembung, ikan brek, dengan ikan lidah. Besarnya nilai koefisien asosiasi pada fenogram menunjukkan dekat jauhnya hubungan kekerabatan hewan. Adapun nilai fenogram berdasarkan perhitungan nilai matrik perbandingan antara jumlah persamaan dengan jumlah karakter yang digunakan. Menurut Sokal dan Sneath (1963) makin banyak jumlah ciri yang yang mirip antara dua takson yang di bandingkan, berarti makin dekat hubungan kekerabatanya dan sebaliknya semakin sedikit jumlah ciri yang mirip antara dua takson, berarti semakin jauh hubungan kekerabatannya. 

by : Ana Diana Solich - yakin usaha sampai


referensi lainnya, bisa dilihat di http://www.wikipedia.org. dan http://faufaufau.wordpress.com.


Minggu, 13 Mei 2012

PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM: HAKIKAT PENCIPTAAN PEREMPUAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM ISLAM



            Manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan adalah ciptaan Allah yang menduduki kemuliaan tertinggi di muka bumi ini yang dibekali dengan akal dan intuisi pada segala macam keadaan. Kehadiran manusia merupakan puncak ciptaan Tuhan. Dia adalah wakil Tuhan atau khalifah di muka bumi ini. Menurut fitrah kejadiannya, manusia diciptakan bebas dan merdeka, dalam pengertian bahwa kerja sukarela tanpa paksaan yang didorong oleh kemauan yang murni untuk mencapai keridlaan Allah SWT sebagai Sang Pencipta dan supaya bagaimana mereka dapat berperan dalam masyarakat.
            Kedudukan laki-laki dan perempuan pada dasarnya adalah sama dalam Al-Quran sebagai rujukan prinsip dasar masyarakat Islam. Keduanya diciptakan dengan tidak memiliki keunggulan satu terhadap yang lain. Atas dasar itu, prinsip Al-Quran terhadap hak kaum laki-laki dan perempuan adalah sama, dimana hak istri adalah diakui secara adil dengan hak suami. Laki-laki memiliki hak dan kewajiban atas perempuan, dan kaum perempuan juga memiliki hak dan kewajiban terhadap laki-laki.
            Ajaran Al-Quran tentang perempuan merupakan bagian dari usaha untuk menguatkan dan juga memperbaiki posisi lemah perempuan dalam kehidupan masyarakat Arab pra-Islam. Ajaran Islam memberikan porsi perhatian yang besar  dan kedudukan yang terhormat kepada perempuan, dapat dilihat dari segi asal penciptaannya dan bisa juga dilihat dari segi hak-hak atau peran sertanya dalam berbagai bidang.

 A. Hakikat Penciptaan Perempuan
            Prinsip pokok dalam ajaran agama Islam adalah persamaan antara manusia. Perbedaan yang patut digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang di mata Tuhannnya hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam firmanNya disebutkan, “Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki dan perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa” (QS Al-Hujuraat : 13).
Konsep penciptaan perempuan merupakan hal yang sangat mendasar untuk dibahas. Berangkat dari hal ini, maka dapat ditarik benang merah  konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Al-Quran tidak menyebutkan secara rinci tentang asal-usul penciptaan perempuan, tetapi Al-Quran menolak berbagai persepsi yang membedakan diantaranya. Al-Quran surat An-Nisa’ ayat pertama menyebutkan : “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari jenis yang sama dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki dan perempuan yang banyak.”
Ada hadits shahih nabi yang menyebutkan bahwa “Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok(Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah). Melalui hadits tersebut, banyak yang memahami bahwa perempuan dipandang rendah derajat kemanusiaannya dibandingkan dengan laki-laki. Namun cukup banyak ulama yang menjelaskan pemaknaan dari hadits tersebut.
            Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian kiasan, dalam arti bahwa hadis tersebut memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok. Dari hadits tersebut, justru terdapat pengakuan tentang kepribadian perempuan yang telah menjadi kodrat sejak dilahirkan.
            Pemahaman tentang kesamaan antara laki-laki dan perempuan dapat dipertegas dalam surat Ali ‘Imron ayat 195 yang menyebutkan bahwa, “Sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain”. Maksudnya, bahwa sebagaimana laki-laki berasal dari laki-laki dan perempuan, maka demikian pula halnya perempuan berasal dari laki-laki dan perempuan. Kedua-duanya sama-sama manusia, tidak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya. Dipertegas pula dalam ayat “Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik lelaki maupun perempuan”(QS. Ali-Imron : 195).
            Melalui ayat tersebut di atas, Al-Quran telah mengikis pandangan masyarakat yang membedakan antara lelaki dan perempuan, terutama dalam bidang kemanusiaan. Terdapat ayat-ayat dalam Al-Quran yang juga menerangkan bahwa baik lelaki maupun perempuan dapat tergoda oleh bujuk rayu Iblis seperti yang telah tersebut pada kisah kebersamaan antara Adam dan Hawa. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan, sama-sama mendapat kesempatan untuk menentukan nasib mereka sendiri. Laki-laki bertindak sebagai pemimpin ada pada hubungannya pada isterinya, yang berarti ia bertanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi pasangannya dan menghormati apa yang menjadi fitrahnya. Demikian terlihat bahwa Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat yang sewajarnya dan meluruskan pandangan yang salah  terkait dengan posisi ataupun asal kejadiannya.

B. Kedudukan dan Peran Perempuan Dalam Islam
            Perempuan muslimah sesungguhnya memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam dan sangat berpengaruh pada kehidupan setiap manusia. Diantara kedudukan tertinggi tersebut adalah :

1.      Perempuan Sebagai Hamba Allah
Seorang perempuan mempunyai tanggung jawab yang sama dengan laki-laki delam kedudukannya sebgai hamba Allah, yakni sama-sama mempunyai kewajiban untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT. Dalam firmanNya dikatakan, “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah” (QS Adz Dzariat : 56). Hakikat hidup manusia, termasuk di dalamnya adalah seorang perempuan adalah untuk beribadah dan mencari keridlaan Allah SWT. Ibadah dapat meliputi ritual-ritual khusus seperti salat, puasa, zakat, dan haji, namun juga ibadah yang yang sifatnya mencakup seluruh aktivitas kebaikan hidup di seluruh aspek. Hal tersebut dapat terlaksana melalui adanya keterikatan pribadinya sendiri dengan peraturan-peraturan dari yang telah Allah tetapkan.           
2.      Perempuan Sebagai Istri
Kedudukan posisi seorang istri dan pengaruhnya terhadap ketenangan jiwa seorang suami. Allah berfirman, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan menjadikan rasa kasih dan sayang di antara kalian." (QS. Ar- Rum: 21).
Laki-laki menjadikan seorang permpuan sebagia istrinya dapat karena memang cintanya kepada perempuan tersebut, yang selanjutnya cinta dan kasih sayangnya tersebut membuahkan putera dan puteri yang salih.  Khadijah istri Rasululllah SAW pernah suatu kali menenangkan rasa takut Rasulullah ketika beliau didatangi malaikat Jibril yang membawa wahyu pertama kalinya di Gua Hira. Nabi pulang ke rumah dengan gemetar dan hamper pingsan, lalu berkata pada Khadijah, " Selimuti aku, selimuti aku! Sungguh aku khawatir dengan diriku. "Demi melihat Nabi yang demikian itu, Khadijah berkata kepada beliau," Tenanglah. Sungguh, demi Allah, sekali-kali Dia tidak akan menghinakan dirimu. Engkau adalah orang yang senantiasa menyambung tali silaturahim, senantiasa berkata jujur, tahan dengan penderitaan, mengerjakan apa yang belum pernah dilakukan orang lain, menolong yang lemah dan membela kebenaran. " (HR. Bukhari-Muslim).
Seorang istri adalah sahabat bagi suaminya. Di dalamnya melekat segala kewajiban yang harus dilaksanakan kepada suaminya. Seorang istri harus mampu menjaga rahasia dan harta benda suaminya sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Seorang istri seyogyanya harus mempunyai keahlian dan ketrampilan, seperti memasak, penataan rumah, menata penampilan, dan cerdas dalam ilmu pengetahuan masalah kesehatan dan pengaturan keuangan. Istri adalah menteri keuangan terbaik dalam rumah tangga.
     3. Perempuan Sebagai Ibu
            Dijelaskan dalam Al-Quran betapa pentingnya peran perempuan sebagai ibu, istri, saudara perempuan, maupun sebagai anak yang berbakti. Demikian juga dengan hak-hak dan kewajibannya. Peran permpuan adakalnya sangat berat, bahkan bisa sampai semisal harus menanggung beban-beban yang semestinya dipikul oleh laki-laki. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi kita untuk selalu berterimasih kepada ibu, berbakti, dan bersikap baik padanya. Posisi ibu terhadap anak-anaknya ebih didahulukan dari ayah. Disebutkan dalam firman Allah, "Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Hanya kepada-Ku lah kamu akan kembali. " (QS. Luqman: 14).
            Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pernah ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata, "Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling berhak untuk aku untuk berlaku bajik kepadanya?" Nabi menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya lagi, "Kemudian setelah dia siapa? "Nabi menjawab," Ibumu. "Orang itu bertanya lagi," Kemudian setelah dia siapa? "Nabi menjawab," Ibumu. "Orang itu bertanya lagi," Kemudian setelah dia siapa? "Nabi menjawab," Ayahmu. " (HR. Bukhari-Muslim). Besarnya bakti seorang anak kepada ibunya dianjurkan untuk tiga kali lebih hormat dari bakti kepada ayahnya.
            “Al-ummu madrosatul uulaa”, ibu adalah madrasah pertama. Peran tersebut adalah dalam kapasitasnya membangun keluarga dan masyarakat yang shalih selama dia berada pada jalan Al-Quran dan sunnah Nabi yang akan menjauhkan setiap muslim dan muslimah dari kesesatan segala hal. Ibu adalah pembuka ilmu pertama bagi anaknya. Darinya, anak pertama kali belajar, sehingga dia mempunyai pengaruh yang besar dalam tumbuh kembang dan pola pikir anak-anaknya dalam memnina generasi masa depan yang baik. Perempuan adalah tiang negara.
4.      Perempuan Sebagai Anggota Masyarakat
Perempuan menjadi bagian dari sebuah masyarakat. Dia memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan serta kondisi sosialnya. Posisi tersebut menuntut peranan seorang perempuan  tidak hanya dalam keadaan privat, tetapi juga kehidupan politik. Hal tersebut saling mengakomodasi dalam menjalankan tanggung jawab amar ma’ruf nahi munkar. Perempuan harus cakap dalam mengambil langkah-langkah praktis yang dibutuhkan dalam menghadapi perubahan di tengah-tengah masyarakatnya. Perempuan juga dibutuhkan dalam kiprahnya untk berdakwah di tengah masyarakat, agar kaum perempuan memiliki pengetahuan Islam dan umum yang mumpuni.

C. Hak-hak Perempuan dalam Berbagai Bidang
            Al-Quran yang menerangkan perempuan dalam berbagai ayatnya. Keterangan tersebut meliputi berbagai sisi kehidupan, seperti tentang kisah penokohan perempuan muslim, akhlak, keistimewaannya dalam agama, fiqh kewanitaan, warisan, kewajibannya pada Allah, suami, dan sekitarnya, sampai pada hak-hak perempuan yang dapat ia perjuangkan. Secara umum surat Al-Nisa 'ayat 32 menerangkan, “Untuk lelaki hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya”. Ayat inilah yang menjadi simbol bahwa dipersilahkan bagi perempuan mendapatkan hak-haknya di hadapan manusia lain. Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
1.      Hak-hak Kemanusiaan
                 Diantara hak-hak kemanusiaan antara lain;
-          hak hidup,
-          hak mendapat kemuliaan,
-          hak kesetaraan dengan laki-laki, dan
-          hak mengemukakan pendapat dan musyawarah.
Sejak awal, Islam telah memberikan hak kepada perempuan untuk berpendapat dan disertakan dalam musyawarah. Hak itu sebelumnya dibelenggu di era jahiliyah.
2.      Hak-hak Ekonomi
                 Hak-hak ekonomi perempuan meliputi hak kepemilikan dan pengelolaan. Islam memberikan  kebebasan terhadap perempuan dalam hal pengelolaan dan urusannya dalam harta, perdagangan, akad jual beli, persewaan, perserikatan, dan sebagainya. Perempuan juga diperbolehkan untuk menetapkan mahar yang akan diterima dari calon suaminya.
3.      Hak-hak Sosial
Diantara hak-hak tersebut antara lain:
a.    Mendapatkan perlakuan baik
            Perempuan dalam suatu lingkaran tertentu berhak mendapatkan perlakuan baik dari manusia lain, baik posisinya dia sebagai saudari, anak, ibu, istri, atau nenek.
b.   Memilih suami
            Dalam menerima pinangan seorang laki-laki, maka perempuan memiliki hak untuk menerima dan menolak khitbah tersebut.
c.       Mendapatkan nafkah
            Merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi para suami dan seorang ayah untuk menafkahi keluarganya, bagi istrinya, bagi anak laki-laki dan perempuannya. Nafkah tersebut harus bersumber dari segala pekerjaan dan usaha yang halal. 
d.   Mendapatkan warisan
            Secara garis besar, teori hukum warisan untuk wanita separuh dari lelaki bukan merupakan suatu bentuk diskriminasi Islam terhadap perempuan, sudah sangat adil jika dalam konteks arab pra-Islam yang mana wanita sama sekali tidak mendapatkan warisan, bahkan wanita menjadi barang yang diwariskan kepada anaknya. hukum warisan adalah salah satu hukum yang diturunkan secara detail langsung dari Allah. Jika perintah shalat, zakat, puasa dan naik haji hanya dijelaskan secara global, peraturan pembagian warisan telah terperinci langsung dari sumbernya. Memang, dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menerangkan bahwa hak wanita adalah separuh dari hak lelaki, “Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, yang lelaki hendaklah mendapatkan dua kali dari hak wanita” (QS. An-Nisa : 11), namun itu bukanlah sebuah patokan utama dalam warisan. Konsep ini bukanlah konsep umum dalam warisan. Konsep ini hanya berlaku ketika ada ahli waris lelaki dan perempuan yang memiliki derajat (generasi) yang sama, seperti anak pewaris lelaki dan perempuan, atau saudara kandung pewaris yang lelaki dan wanita.
            Perbedaan hak pembagian warisan dalam islam tidak berpatok pada perbedaan jenis kelamin. Perbedaan itu dipengaruhi oleh tiga hal; Pertama, derajat kedekatan antara ahli waris dan pewaris. Semakin dekat ahli waris dengan pewaris, maka semakin besar hak yang ia dapatkan. Kedua, perbedaan generasi antara para ahli waris. Generasi yang muda yang memiliki kemungkinan hidup lebih besar biasanya akan mendapatkan hak lebih dari generasi yang telah hidup lebih dulu. Hal ini dikarenakan generasi yang lebih muda akan lebih membutuhkan sokongan keuangan dari pada generasi yang lama, karena ia dibebani untuk membiayai generasi setelahnya yang belum mampu untuk mandiri. Contoh, seorang anak wanita akan mendapatkan hak lebih besar (1/2) dibanding suami dari pewaris (1/4). Ketiga,  perbedaan beban kehidupan antara para ahli waris. Inilah satu hal yang membedakan antara lelaki dan wanita. Dalam islam, seorang lelaki diwajibkan untuk menafkahi istri dan keturunannya, sedangkan wanita tidak dibebankan dengan hal itu.
e.    Mendapatkan mahar
                 Mahar merupakan harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Calon suami boleh memberikan mahar berapapun asal pihak calon istri setuju. Mahar ini menjadi hak calon istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat dapat ditentukan oleh kehendak calon istri. Mahar dapat berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung kesesuaian pihak calon istri. 
            f. Meminta cerai
            Hak untuk istri meminta cerai dibenarkan jika ada alasan yang diizinkan syariat. Perceraian adalah hal halal yang paling dibenci oleh Allah. Perceraian dipilih ketika dibutuhkan saja. Bila mempertahankan pernikahan akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar.
            g. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
Berbicara tentang kewajiban belajar atau menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan, telah banyak ayat Al-Quran yang membeberkan tentang hal tersebut. Salah satunya adalah wahyu pertama Al-Quran surat Al’Alaq ayat 1 sampai 5 yang berisi perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah demi nama Tuhanmu yang telah menciptakan ...”. Dalam surat Al-Baqarah ayat 31-34 diterangkan pula bahwa keistimewaan manusialah yang menjadikan para malaikat diperintahkan oleh Allah sujud kepadanya karena manusia memiliki pengetahuan.
Baik laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk mencari ilmu sebanyak mungkin demi kemaslahatan hidupnya. “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan”. Pendidikanlah yang berperan sebagai katalis untuk perubahan. "Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sebenarnya hanya orang yang mempergunakan akal sehat yang dapat menerima pelajaran "(QS. Az-Zumar : 9).
            Allah SWT berfirman dalam ayat yang lain, "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan ..." (QS Ali-Imron:195). Hal ini berarti bahwa kaum perempuan mampu untuk berpikir, mempelajari, untuk kemudian mengamalkan apa yang mereka dapatkan dalam proses pembelajaran dan dari apa yang mereka peroleh dari alam raya ini. Pengetahuan lam raya meliputi berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat tersebut perempuan bebas untuk belajar bapa saja sesuai dengan minat dan kecenderungan mereka.
            h. Beraktifitas
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan perempuan aktif dalam beraktivitas. Perempuan dapat bekerja di berbagai bidang, baik secara mandiri atau relasi, di dalam atau di luar rumah, milik pemerintah atau sasta, asalkan masih dalam koridor yang sopan, terhormat, tidak menimbulkan fitnah, dan dapat memelihara agamanya. Perempuan-perempuan zaman Nabi pun ada yang sampai terlibat langsung dengan aktivitas peperangan, seperti Ummu Salamah(istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, dan Ummu Sinam Al-Aslamiyah. Mereka bahu-membahu dengan kaum pria dalam bekerja sama. Istri Nabi Muhammad SAW yang pertama, Khadijah binti Khuwailid sendiri tercatat sebagai saudagar atau pedagang yang sangat sukses.
Perempuan dapat melakukan pekerjaan apapun selama dia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya, seperti bidan yang dapat membantu proses kelahiran bayi, asalkan sesuai dengan norma agama dan asusila. Melalui pengetahuan dan ketrampilannya, perempuan juga berhak menempati jabatan tertentu dalam pekerjaannya.
4.      Hak-hak Konstitusi
a.       Bidang Politik
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(At-Taubah:71). Ayat tersebut merupakan ayat yang seringkali dikaitkan dengan hak-hak politik kaum perempuan sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerjasama antar lelaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilikiskan dengan kalimat peintah menyuruh untuk mengerjakan perkara ma’ruf dan mencegah kemunkaran.
Kata auliya’ dalam pengertiannya mencakup makna kerja sama dalam bantuan dan penguasaan. Pengertian dari menyuruh untuk mengerjakan yang ma’ruf mencakup seluruh sendi kebaikan, termasuk nasihat atau kritik terhadap penguasa. Berdasar hal tersebut, diharapkan perempuan dapat mengikuti perkembangan masyarakat sekitar agar mampu melihat dan berbagi kebaikan dan nasehat dalam berbagai segi kehidupan. Keikutsertaan perempuan dan laki-laki dalam konten di atas jelas tidak dapat disangkal.
Sealin dalam urusan nasehat, perempuan juga berhak mengeluarkan pendapat melalui musyawarah. “Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka”(As-syuuraa:38). Ayat ini menjadi dasar bahwa perempuan memiliki hak untuk berpolitik bagi laki-laki dan perempuan. Musyawarah sendiri merupakan slah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama, termasuk kehidupan berpolitik, dalam arti setiap warga masyarakat diharapkan untuk memutuskan segala sesuatu dengan jalan musyawarah untuk kepentingan bersama atau golongan.
Kesetaraan hak tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak melarang keterlibatan perempuan dalam bermasyarakat. Tidak dipungkuri bahwa Al-Quran dalam ayat 34 surat An-Nisa’ memang menyebutkan  “Lelaki-lelaki adalah pemimpin perempuan-perempuan”. Sebagian orang menjadikan dasar tersebut sebagai larangan bagi perempuan untuk berpolitik. Ayat tersebut berbicara tentang kepemimpinan laki-laki(suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang rumah tangga. Kepemimpinan itupun tidak lantas mencabut hak-hak perempuan(istri) dalam berbagai segi, seperti dalam harta kepemilikan pribadi meski tanpa ada persetujuan suami.
Yang dimaksud dengan hak-hak politik adalah yang ditetapkan dan diakui oleh undang-undang berdasarkan keanggotaan sebagai warga negara. Biasanya ada korelasi antara hak  hukum dan  politik dengan masalah kewarganegaraan. Artinya hak politik itu hanya  dimiliki oleh orang yang berada di wilayah hukum negara tertentu dan tidak berlaku untuk orang asing
b.      Bidang hukum
Islam memberikan perempuan  hak sebagai saksi dalam proses penyelesaian suatu masalah hukum.

Perbedaan yang ada antara laki-laki dan perempuan akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan oleh Allah kepada masing-masing jenis kelamin, tetapi perbedaan tersebut tidak menjadikan yang satu mempunyai kelebihan atas yang lain. “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”(QS An-Nisa’ : 32).


by. Ana Diana Solich

DAFTAR REFERENSI
Al-Hikmah, Departemen Agama RI. 2007. Al-Quran dan Terjemahnya. Diponegoro, Bandung.
Assyafi’i,  Muhammad bin Idris. Al-Umm. Daarul Ma’rifah, Beirut-Libanon.
Al-Qardhawi, Yusuf. 1996. Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah. Risalah Gusti, Surabaya.
Haidir, Abdullah. 2005. Kisah Wanita-Wanita Teladan. Al-Sulay, Riyadh.
Muhammad, Musthofa. Jawaahirul Bukhoori. Toha Putra, Semarang.
Sabiq, Ahmad. 2011. Wanita-Wanita Pengukir Sejarah Islam. Ibnumajjah, Gresik.
Thoifur. 2007. Miftaahul ‘Ghowaamidl. Maktabah Al-Rifa’ie, Malang.