Minggu, 03 Juni 2012

(Part 4) الفرائض والمواريث; Faroidl - Waris Dalam Islam

Syarat / Keharusan Sebelum Proses Waris
  1. Orang yang mewariskan benar-benar sudah meninggal dunia
Harta waris tidak boleh dibagi sebelum orang yang mewarikan meninggal dunia menurut kenyataan atau hukum. Seperti hakim yang menghukumi sudah matinya seseorang; seperti contohnya orang yang hilang atau jamaah haji yang hilang, maka ketika hakim menghukumi seperti itu, baru ahli waris boleh untuk membagi harta waris.

     2. Orang yang menjadi ahli waris benar-benar hidup pada saat ada (kerabat) yang meninggal dunia

Contoh kasus; dari sebuah kecelakaan ditemukan semua korban(berkerabat) sudah meninggal dunia, sebelum diketahui siapa yang meninggal lebih dulu, maka harta waris tidak boleh dibagi dulu. Semisal lagi, apabila ada seorang ayah yang meninggal dunia jam 10.00, kemudian jam 11.00 istrinya melahirkan anaknya, maka anaknya tersebut bukan termasuk ahli waris dari ayahnya karena dia bukan alwaaritsu 'inda mautil muwarrits.

     3. Memahami ilmu faroi'dl

Wajib untuk mengetahui arah-arah/asal usul /silsilah waris mewaris, seperti adanya kerabat, sifat suami istri, dan    seperti derajat kekerabatnnya. Tidak cukup  hanya mengetahui saudara laki-laki seayah seibu, karena setiap orang-orang tersebut mempunyai hukum tersendiri. Seyogyanya, harus mengetahui tentang (bagian) ayah, anak, atau saudara perempuan, dan lain-lain.

Hal-Hal yang Bisa Menghalangi Ahli Waris  
  1. Budak
Budak tidak bisa mewarisi kerabatnya, karena meskipun budak tersebut mewariskan sesuatu, yang mendapatkan adalah tuannya karena kekuasaan barang yang dimiliki tersebut seutuhnya milik tuannya. Ketika budak meninggal, maka budak tersebut tidak bisa mewarisi kerabatnya karena tidak ada harta benda  baginya dengan alasan apapun. (-syukur deh, zaman skrg dah gag ada budak. heehhee-)

     2. Membunuh 

Seumpama ada anak yang membunuh orang tuanya, maka si anak tersebut tidak bisa mewarisi sesuatu dari orang tuanya. 

     3. Perbedaan agama

Maksud dari perbedaan agama adalah agama Islam dan kafir (non Islam, seperti nasrani, yahudi, majusi, dll). Jika terjadi hal tersebut, maka tidak ada saling waris mewarisi antara orang Islam dan orang kafir, baik orang Islam tersebut yang mewariskan atau yang diwarisi. Orang murtad dihukumi kafir.

Ketetapan Hak Waris dalam Al-Quran
          
     Ketetapan hak waris dalam Al-Quran ada enam dan dibagi menjadi dua rumpun :
Tiga bagian pasti yang pertama dinamakan nau'ul awwal atau rumpun yang pertama, yaitu : 1/2, 1/4, dan 1/8. Macam yang kedua dinamakan nau'uts tsaanii atau rumpun kedua, yaitu : 2/3, 1/3, dan 1/6.

Tinjauan Hak Waris
     Menurut tinjauan hak waris, ahli waris dibagi menjadi empat kelompok :

1. Ahli waris yang mempunyai hak ahli waris dobel. Kadang mendapat bagian tetap (bil fardli), kadang sisa (bit ta'shiib),  dan kadang dobel (mendapat bagian tetap dan sisa secara bersamaan). Diantaranya :
- ayah
- kakek (sohih), dan terus ke atas

2. Ahli waris yang hanya mendapat salah satu hak waris. Kadang mendapat hak waris tentu (bil fardli), dan kadang mendapat hak waris 'asobah/sisa (bit ta'shiib). Diantaranya :
- anak perempuan
- anak perempuan dari anak laki-laki (bintu ibn), dan terus ke bawah
- saudara perempuan seayah seibu
- saudara perempuan seayah

3. Hanya mendapat salah satu hak waris tertentu, dan tidak mendapatkan hak sisa (bil fardli). Diantaranya :
- ibu
- nenek
- istri
- suami
- anaknya ibu ( saudara laki-laki seibu / saudara perempuan seibu)

4. Hanya mendapat hak waris sisa (bit ta'shiib), tidak mungkin mendapat hak waris tetap. Diantaranya :
- anak laki-laki
- anak laki-lakinya anak laki-laki  (ibnu ibn), dan terus ke bawah
- saudara laki-laki seayah seibu
- saudara laki-laki seayah
- anak laki-lakinya saudara laki-laki (ibnu akh) seayah seibu
- anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah
- paman dari garis ayah ('ammun) seayah seibu
- paman dari garis ayah, seayah
- anak laki-lakinya paman dari garis ayah (ibnu 'amm), seayah seibu
- anak laki-lakinya paman dari garis ayah, seayah
- orang yang memerdekakan budak, laki-laki/perempuan
- ahli waris 'asobahnya orang yang memerdekakan budak.

           Masing-masing ahli waris mempunyai perubahan-perubahan hak waris. Kadang sebagian dari mereka mengambil bagian pasti, kadang hak waris 'asobah, dan kadang hak waris mereka terkurangi lebih sedikit atau bahkan tidak mendapat sama sekali ataupun tertutup hak warisnya. Keterangan lebih rinci akan dijelaskan satu persatu pada jadwalul warotsah pada bahasan-bahasan selanjutnya.

by : Ana Diana Solich - yakin usaha sampai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar